Dampak Corona, Pemerintah Beri Insentif Pajak dan Stimulus KUR Rp 70 T

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Ilustrasi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Guna memulihkan dunia usaha yang terdampak pandemi virus corona, pemerintah menyiapkan anggaran untuk insentif perpajakan dan stimulu Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jokowi menyebut stimulus yang diberikan sebanyak Rp 70,1 triliun.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
31/3/2020, 17.34 WIB

Guna memulihkan dunia usaha yang terdampak pandemi virus corona, pemerintah menyiapkan anggaran untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Sebanyak Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Jokowi mengatakan, insentif perpajakan yang akan diberikan kepada dunia usaha, salah satunya adalah menggratiskan PPh 21 Wajib Pajak (WP) orang pribadi untuk pekerja di sektor pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun. Nantinya, PPh 21 dari pekerja di sektor tersebut akan ditanggung pemerintah 100%.

Kemudian, pemerintah juga membebaskan PPN Impor untuk WP kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). "Terutama untuk industri kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu," kata Jokowi.

Insentif perpajakan lain yang akan diberikan adalah pengurangan tarif PPh sebesar 25% wajib pajak KITE, terutama industri kecil dan menengah pada sektor tertentu. Kemudian, pemerintah juga mempercepat restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuditas pelaku usaha.

(Baca: Jokowi Siapkan Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun untuk Tangani Corona)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu