Jokowi Akan Berlakukan Darurat Sipil untuk Perketat Pembatasan Sosial

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo meminta jajarannya menyiapkan aturan pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial skala besar yang lebih jelas.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
30/3/2020, 15.14 WIB

Wabah virus corona telah menginfeksi lebih dari 1.200 orang dan membunuh 114 orang di Indonesia. Presiden Joko Widodo pun meminta agar kebijakan pembatasan sosial berskala besar dapat diterapkan lebih tegas, disiplin, dan efektif, serta diiring dengan kebijakan darurat sipil untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Tadi sudah saya sampaikan bahwa (pembatasan sosial) perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3).

Jokowi meminta jajarannya menyiapkan aturan pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial skala besar yang lebih jelas. Aturan tersebut nantinya akan jadi panduan bagi provinsi, kabupaten, dan kota dalam menerapkan kebijakan pembatasan sosial.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan tidak ada daerah yang menerapkan kebijakan karantina wilayah sendiri-sendiri. "Karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah," kata Jokowi.

(Baca: Jakarta Lockdown, Penghasilan Warga Berpotensi Hilang hingga Rp 72 T)

Sebagai informasi, kebijakan darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Darurat sipil merupakan kebijakan yang bisa dikeluarkan pemerintah apabila terjadi ancaman, baik berupa pemberontakan, kerusuhan, atau akibat bencana alam yang dikhawatirkan tak dapat diatasi oleh perlengkapan secara biasa.

Daerah-daerah penguasaan darurat sipil dilakukan oleh kepala daerah serendah-rendahnya dari daerah tingkat II selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah. Adapun, daerah penguasaan darurat sipil ditetapkan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu