Jokowi Akan Berlakukan Darurat Sipil untuk Perketat Pembatasan Sosial

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo meminta jajarannya menyiapkan aturan pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial skala besar yang lebih jelas.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
30/3/2020, 15.14 WIB

Wabah virus corona telah menginfeksi lebih dari 1.200 orang dan membunuh 114 orang di Indonesia. Presiden Joko Widodo pun meminta agar kebijakan pembatasan sosial berskala besar dapat diterapkan lebih tegas, disiplin, dan efektif, serta diiring dengan kebijakan darurat sipil untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Tadi sudah saya sampaikan bahwa (pembatasan sosial) perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3).

Jokowi meminta jajarannya menyiapkan aturan pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial skala besar yang lebih jelas. Aturan tersebut nantinya akan jadi panduan bagi provinsi, kabupaten, dan kota dalam menerapkan kebijakan pembatasan sosial.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan tidak ada daerah yang menerapkan kebijakan karantina wilayah sendiri-sendiri. "Karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah," kata Jokowi.

(Baca: Jakarta Lockdown, Penghasilan Warga Berpotensi Hilang hingga Rp 72 T)

Sebagai informasi, kebijakan darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Darurat sipil merupakan kebijakan yang bisa dikeluarkan pemerintah apabila terjadi ancaman, baik berupa pemberontakan, kerusuhan, atau akibat bencana alam yang dikhawatirkan tak dapat diatasi oleh perlengkapan secara biasa.

Daerah-daerah penguasaan darurat sipil dilakukan oleh kepala daerah serendah-rendahnya dari daerah tingkat II selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah. Adapun, daerah penguasaan darurat sipil ditetapkan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Penguasa Darurat Sipil Daerah dibantu suatu badan yang terdiri dari komandan militer tertinggi, kepala polisi, dan pengawas/kepala kejaksaan dari daerah bersangkutan. Penguasa Darurat Sipil Daerah berhak mengeluarkan peraturan-peraturan polisi.

(Baca: Batasi Gerak Warga, MRT Jakarta Perpanjang Waktu Keberangkatan Kereta)

Penguasa Darurat Sipil Daerah berhak meminta keterangan-keterangan dari pegawai negeri. Selain itu, mereka berhak mengadakan peraturan-peraturan tentang pembatasan pertunjukkan, percetakan, penerbitan, dan pengumuman apapun juga.

Kemudian, Penguasa Darurat Sipil Daerah berhak menggeledah setiap tempat, memeriksa, dan menyita barang-barang yang dipakai untuk merusak keamanan. Mereka pun berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum, mengetahui percakapan melalui radio, membatasi kode-kode dan sebagainya.

Penguasa Darurat Sipil Daerah pun berhak membatasi rapat-rapat umum, melarang memasuki dan memakai gedung, membatasi orang berada di luar rumah, memeriksa badan dan pakaian. Mereka juga berhak memerintah dan mengatur Kepolisian, pemadam kebakaran, dan badan-badan keamanan lainnya.

Kasus positif virus corona hingga Minggu (29/3) mencapai 1.285 orang. Sebanyak 114 orang meninggal dunia dan 64 orang berhasil sembuh. Perkembangan pertambahan kasus dapat dilihat dalam grafik di bawah ini.

Reporter: Dimas Jarot Bayu