Kejaksaan Agung Kaji Ulang Putusan MA Bebaskan Karen Agustiawan

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
MA memvonis bebas mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, pada Senin (9/3). Kejagung bakal mengkaji hasil putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
11/3/2020, 08.51 WIB

Meski begitu, Karen enggan menyebut sosok yang memaksakan perkara ini. "Saya tidak mau menjawab di sini. Saya kira nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan," kata dia.

(Baca: Resmi Bebas, Karen Agustiawan Sebut Kasusnya Dipaksakan Jadi Korupsi)

Dalam kasus ini, Karen menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun dari vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus blok Basker Manta Gummy (BMG). Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai Karen merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain atau korporasi dalam kasus tersebut. 

Karen dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Pertamina ketika berinvestasi di Blok BMG dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar. Persoalan tersebut terjadi saat Pertamina membeli sebagian aset di Blok BMG Australia melalui Participation Interest tanpa didasari feasibility study berupa kajian secara lengkap (final due dilligence)

Karen bebas setelah majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap Karen Agustiawan pada Senin (9/3). MA menganggap perbuatan Karen bukanlah tindak pidana namun murni keputusan bisnis.

“Alasan pertimbangan majelis karena business judgement rule dan bukan merupakan pidana,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Katadata.co.id, Senin (9/3).

(Baca: Bos Pertamina Bersyukur Karen Agustiawan Divonis Bebas Mahkamah Agung)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto