Sri Mulyani Kaji Dampak Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga dapat berdampak pada pelayanan jasa kesehatan yang diberikan.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
9/3/2020, 18.12 WIB

Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengkaji implikasinya terhadap keuangan lembaga asuransi negara itu. 

“Ini kan keputusan yang memang harus dilihat lagi implikasinya kepada BPJS,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3).

Ia menjelaskan pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan iuran untuk memperbaiki defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Saat ini, keuangan BPJS Kesehatan masih rugi hingga Rp 15,5 triliun meski pemerintah telah menyuntikkan dana sebesar Rp 13,5 triliun akhir tahun lalu. Adapun dana tersebut merupakan pembayaran selisih kenaikan iuran peserta penerima bantuan iuran dan pegawai pemerintah. 

“Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, ya nanti kami lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustained,” kata Sri Mulyani.

(Baca: MA Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)

Putusan MA juga dapat berdampak pada pelayanan jasa kesehatan yang diberikan. Sebab kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya dibarengi dengan peningkatan pelayanan.

Peningkatan pelayanan itu dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit. “Jadi kalau sekarang dengan hal ini adalah suatu realita yang harus kami lihat. Nanti kami review,” kata Sri Mulyani

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu