Tangkap 30 Penimbun, Polisi Sita 61 Ribu Lembar Masker

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah warga membeli masker di pasar proyek Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3/2020). Polisi menangkap 30 orang yang diduga penimbun masker dan hand sanitizer.
5/3/2020, 17.29 WIB

Selain itu, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 5 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan tersebut menyebutkan pemberian sanksi pidana denda serendah-rendahnya 25 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya enam bulan.

Ia pun mengatakan akan terus melakukan pengawasan bersama Kementerian Perdagangan untuk memastikan ketersediaan masker dan sembako aman. Listyo turut meminta kepada masyarakat untuk tidak panik.

“Kami akan terus awasi proses distribusi bersama Kemendag hingga ketersediaan masker, ketersediaan sembako di masyarakat betul-betul dalam keadaan cukup,” kata Listyo.

(Baca: Virus Corona Mewabah, Mendag Minta Produsen Tak Ekspor Masker)

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, ia akan melakukan pencabutan izin bila terbukti melanggar UU Perdagangan. "Kami sisihkan sebagai barang bukti dan kami salurkan untuk kebutuhan masyarakat," ujar dia.

Selain itu, ia juga akan mengimbau dan memperingatkan pengusaha yang mengutamakan ekspor daripada untuk kebutuhan dalam negeri. Bila terbukti melanggar UU Perdagangan, ia akan mencabut izin pengusaha tersebut.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika