Tangkap 30 Penimbun, Polisi Sita 61 Ribu Lembar Masker

Rizky Alika
5 Maret 2020, 17:29
Sejumlah warga membeli masker di pasar proyek Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3/2020). Menurut pedagang permintaan serta harga masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) meningkat 1000 persen, usai Presiden Joko Widodo mengumumkan dua warga Depok po
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah warga membeli masker di pasar proyek Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3/2020). Polisi menangkap 30 orang yang diduga penimbun masker dan hand sanitizer.

Selain itu, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 5 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan tersebut menyebutkan pemberian sanksi pidana denda serendah-rendahnya 25 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya enam bulan.

Ia pun mengatakan akan terus melakukan pengawasan bersama Kementerian Perdagangan untuk memastikan ketersediaan masker dan sembako aman. Listyo turut meminta kepada masyarakat untuk tidak panik.

“Kami akan terus awasi proses distribusi bersama Kemendag hingga ketersediaan masker, ketersediaan sembako di masyarakat betul-betul dalam keadaan cukup,” kata Listyo.

(Baca: Virus Corona Mewabah, Mendag Minta Produsen Tak Ekspor Masker)

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, ia akan melakukan pencabutan izin bila terbukti melanggar UU Perdagangan. "Kami sisihkan sebagai barang bukti dan kami salurkan untuk kebutuhan masyarakat," ujar dia.

Selain itu, ia juga akan mengimbau dan memperingatkan pengusaha yang mengutamakan ekspor daripada untuk kebutuhan dalam negeri. Bila terbukti melanggar UU Perdagangan, ia akan mencabut izin pengusaha tersebut.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...