Pusat Data Milik Negara di Jakarta dan Kaltim Ditarget Beroperasi 2023

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kedua kiri), bersama Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia (kiri), Staf khusus Menteri Philip Gobang (kedua kanan), Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan secara terpisah antara Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dengan Direksi TVRI, di Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Penulis: Rizky Alika
28/2/2020, 21.28 WIB

Alhasil, data-data itu sulit diharmonisasikan dan tidak memenuhi standar. (Baca: Pemerintah Target Bisa Simpan Data di Cloud Milik Negara pada 2022)

Pada 2018, data pemerintah mencapai 36 petabytes atau setara 36 juta gigabytes. Dalam enam tahun ke depan, kapasitas datanya diprediksi mencapai 82 petabytes. Lalu, meningkat lagi menjadi 140 petabytes dalam 15 tahun atau pada 2033.

"Besar sekali untuk pusat data nasional. Itu baru data pemerintah, belum swasta," ujar Johnny. (Baca: Google dan Facebook Bangun Pusat Data di RI, Kominfo Siapkan Aturan)

Karena itu, pemerintah membangun pusat data terintegrasi. Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengatakan, kebijakan itu penting untuk menjaga data-data strategis tetap ada di Tanah Air. "Cloud ini bakal dikelola oleh pemerintah untuk menyimpan data-data strategis dan juga layanan umum,” kata dia, akhir tahun lalu (4/11).

(Baca: Kominfo Ingin Ibu Kota Baru Jadi yang Pertama Adopsi 5G di Indonesia)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika