Salah Pengetikan di Omnibus Law, Mahfud MD: Kekeliruan Itu Biasa

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
18/2/2020, 15.44 WIB

Menurut Mahfud, Omnibus Law Cipta Kerja sebagai Undang-undang (UU) tak bisa diubah menggunakan PP. Sebab, berdasarkan teorinya, tingkatan PP berada di bawah UU. 

UU hanya bisa diubah melalui aturan setingkat atau di atasnya. "Artinya keliru. Kan tadi sudah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangannya," kata Mahfud.

(Baca: Beda Omnibus Law dan UU Tenaga Kerja)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan hal senada. Menurut dia, tidak mungkin Omnibus Law Cipta Kerja diubah dengan PP. Yang dimaksud pemerintah pada Pasal 170 tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) bisa diubah menggunakan PP.

Sebab, tingkatan Perda dalam peraturan perundang-undangan berada di bawah UU, Peraturan Presiden, dan PP. “Sudah saya jelaskan Perda dicabut dengan PP maksudnya,” kata Yasonna.

Halaman: