Tolak Pemulangan WNI Eks ISIS, Pemerintah Utamakan Keselamatan Rakyat

ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Ilustrasi penangkapan teroris. Presiden Jokowi secara pribadi menolak pemulangan 600 WNI bekas jaringan teroris ISIS.
Editor: Sorta Tobing
8/2/2020, 18.35 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD secara personal pun sependapat dengan Jokowi. Para WNI tersebut berbahaya ketika mereka menyebarkan paham teroris di Indonesia. “Karena jelas-jelas dia pergi ke sana untuk menjadi teroris,” ucapnya.

Secara hukum, paspor para WNI terduga teroris itu bisa saja dicabut. Namun, Mahfud belum dapat memastikan apakah paspor yang mereka pegang asli atau palsu. 

Langkah pencabut paspor berarti pula mencabut status warga negara mereka. “Kami sedang mencari formula bagaimana aspek hukum dan konstitusi masalah teroris pelintas batas ini,” kata Mahfud.

Rencana pemulangan WNI bekas ISIS pertama kali mengemukan ketika Menteri Agama  Fachrul Razi menyinggung masalah ini. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, menurut dia berencana memulangkan para warga negara Indonesia itu yang berjumlah sekitar 600 orang.

(Baca: Ditolak Pulang, Sejarah Kebangkitan hingga Kehancuran ISIS)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur