Ketua KPU: Kasus Suap Wahyu Setiawan adalah Masalah Pribadi

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didampingi Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) dan Plt Ketua DKPP Muhammad (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Usai rapat Arief mengatakan kasus yang menimpa Wahyu Setiawan merupakan masalah pribadi.
15/1/2020, 06.05 WIB

Johan awalnya menyinggung raut muka para Komisioner KPU yang terlihat lesu. Komisioner KPU yang hadir dalam rapat tersebut, antara lain Arief Budiman, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, dan Pramono Ubaid Tantowi.

“Tetap semangat Pak. Jadi kejadian kemarin apakah itu musibah atau bencana, cobaan atau hukuman, tidak penting lagi,” kata Johan di Gedung Parlemen, Selasa (14/1).

Mantan juru bicara KPK ini juga sempat menyinggung paparan KPU yang tidak menyertakan slogan ‘Pemilu Berintegritas’. Padahal, slogan tersebut biasanya selalu ada di paparan KPU lainnya.

Puncaknya, Johan menyinggung mengenai potensi keterlibatan Komisioner KPU lainnya dalam kasus ini. “Kita tunggu saja, apakah satu komisioner (saja) kena atau komisioner yang lain kena juga,” kata Johan.

Dia juga mengingatkan KPU segera mencari pengganti Wahyu secepatnya. “Agar pelaksanaaan Pilkada Serentak 2020 ini berjalan dengan baik,” kata Johan.

(Baca: Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan Berpotensi Ancam Pilkada 2020)

KPK telah menetapkan Wahyu dan Harun sebagai tersangka. Wahyu diduga meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, menggantikan anggota legislatif terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

Selain dua orang itu, KPK menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Saeful Bahri (SAE) yang membantu Harun sebagai tersangka. Saeful diketahui merupakan staf kepercayaan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu