YLKI Minta Pemerintah Juga Fokus Kembalikan Dana Nasabah Jiwasraya

Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi. YLKI meminta agar pemerintah juga fokus pada upaya pengembalian dana nasabah Asuransi Jiwasraya yang telah membayar preminya sesuai dengan ketentuan.
14/1/2020, 17.56 WIB

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah fokus pada upaya pengembalian dana nasabah perusahaan asuransi pelat merah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasalnya semua nasabah telah melakukan pembayaran premi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan itu tidak boleh mengaburkan masalah pengembalian dana. Pembentukan Pansus itu juga tidak boleh bermuatan politik atau mengedepankan kepentingan lain.

"Dengan Pansus atau apapun yang penting jangan sampai justru mengaburkan masalah pengembalian dana nasabah," kata dia saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/1).

Menurut dia, dalam kasus Jiwasraya yang harus dimintai pertanggungjawaban yakni pihak bank selaku pihak yang terkait dengan pemasaran dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas investasi. Dalam kasus ini, YLKI tidak dapat memprediksi berapa besar peluang dana nasabah dapat dikembalikan.

(Baca: Diminta Pantau Asabri-Jiwasraya, KPK Serahkan pada Kejaksaan dan BPK)

"Saya tidak bisa memprediksi, tergantung dari OJK dan keseriusan pemerintah serta BUMN yang katanya mau menyuntikkan dana," kata Tulus.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua YLKI Sudaryamo yang meminta pemerintah tidak melakukan penyelesaian masalah Jiwasraya seperti masalah Bank Century yang menyebabkan pengembalian dana nasabah tidak ada kejelasan. Ini lantaran masalah tersebut hanya diselesaikan melalui pendekatan hukum pidana dan politik.

Seharusnya, pemerintah lebih mengedepankan penyelesai dengan menyita aset sebagai jaminan pengembalian uang nasabah dan lebih mengedepankan skema bisnisnya. Selain itu, OJK selaku regulator dan pengawas meberikan denda buat perusahaan yang tidak bisa membayarkan uang nasabah.

"Fokus YLKI mengenai hak-hak konsumen pencairannya harus dipenuhi. Kita juga harus berhati-hati karena kasus ini rawan dibawa ke ranah pidana dan politik yang menyebabkan hak-hak korban terabaikan," kata dia.

(Baca: BPK: Asabri Tak Mungkin Gagal Bayar Klaim seperti Jiwasraya)

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi terkait dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya pada hari ini (14/1). Dua di antaranya mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. 

Selain itu, Kejaksaan Agung bakal memeriksa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Mereka juga sudah mengagendakan pemeriksaan Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities Tbk Meitawati Edianingsih.

Lima pejabat Jiwasraya juga akan diperiksa di antaranya Kepala Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Mohammad Rommy, karyawati Jiwasraya Agustin Widhiastuti, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya Anggoro Dwi Setiaji, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Dari jumlah tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, baru tiga orang yang sudah hadir untuk diperiksa. Mereka yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Hary Prasetyo.

Hasilnya, Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris Hanson International Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo sebagai tersangka dugaan korupsi Jiwasraya.

(Baca: Benny Tjokro dan Hary Prasetyo Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Jiwasraya)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto