Sosok Harun Masiku, dari Pengacara hingga Jadi Buron KPK

Dok. Infocaleg
Mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Penulis: Hari Widowati
14/1/2020, 09.46 WIB

(Baca: ICW Tunjukkan Bukti UU KPK Baru Persulit Pengusutan Kasus Suap KPU)

Dilansir dari Tirto.id, pada 2014 Harun maju sebagai caleg mewakili Partai Demokrat daerah pemilihan Sulawesi Selatan III. Pada Pileg 2019, Harun pindah dari Partai Demokrat ke PDIP.

Setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia, terjadi kekosongan kursi PDIP di DPR sehingga harus ditetapkan penggantinya sesuai ketentuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR. Rapat pleno KPU memutuskan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang wafat. Namun, PDIP tetap mengusung Harun untuk dapat duduk sebagai anggota DPR.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumatera Selatan I, peringkat kedua di bawah perolehan suara Nazarudin adalah Riezky Aprilia dengan perolehan 44.402 suara. Kemudian, diiikuti oleh Darmadi Djufri yang memperoleh 26.103 suara.

Peringkat keempat ditempati Doddy Julianto Siahaan dengan 19.776 suara dan peringkat kelima Diah Okta Sari yang meraih 13.310 suara. Adapun Harun Masiku menempati peringkat keenam dengan perolehan 5.878 suara.

(Baca: Alasan Sodorkan Harun Masiku, Politisi PDIP: Rahasia Dapur Hasto)

Sudah Dipecat dari PDIP

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat seperti dikutip Kumparan.com, mengatakan Harun telah dipecat dari partai setelah menjadi tersangka dalam kasus suap itu. Ia membantah anggapan yang menyebutkan Harun sulit ditangkap KPK karena ia merupakan caleg dari PDIP yang notabene partai pemenang Pemilu 2019.

"Oh, enggak juga. Dia otomatis kan sudah dipecat dari partai," kata Djarot di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1). Ia mengatakan, alasan PDIP tetap mengusung Harun sebagai pengganti Nazarudin walaupun perolehan suaranya jauh di bawah caleg yang lain adalah karena keahlian yang dimilikinya.

Reporter : Destya Galuh Ramadhani (Magang)

Halaman: