Korban Banjir Gugat Anies Baswedan, Begini Prosedur Class Action

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ratusan warga Jakarta akan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class actions) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akibat banjir yang melanda tempat tinggal mereka.
Penulis: Hari Widowati
9/1/2020, 07.30 WIB

Ratusan korban banjir mendaftarkan diri untuk mengajukan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nilai ganti rugi yang diajukan mencapai Rp 1 triliun.

Ketua Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis, mengatakan pihaknya menerima kuasa dari 200 warga Jakarta yang mendaftarkan gugatan class action tersebut. "Tapi kami belum verifikasi datanya, apakah sudah memenuhi syarat atau belum," kata Diarson kepada Suara.com, Senin (6/1).

Data-data yang diverifikasi termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto, nilai kerugian, dan bukti-bukti lainnya. Tim Advokasi masih membuka pendaftaran gugatan class action bagi korban banjir Jakarta hingga Kamis (9/1). Setelah itu, gugatan tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, pengacara senior Hotman Paris melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial mengajak LBH Jakarta mengajukan gugatan class action atas banjir di Jakarta. "LBH cepat ajukan gugatan class action. Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan gugatan masyarakat di negara-negara barat," ujarnya, Sabtu (4/1) lalu.

Anies enggan berkomentar mengenai gugatan tersebut. "Itu nanti saja," kata Anies seperti dikutip Tempo.co, usai mengikuti rapat penanggulangan banjir di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, di Jakarta, Selasa (7/1).

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Juani Yusuf mengatakan, Pemprov DKI sudah mengantisipasi gugatan tersebut. "Itu nanti Biro Hukum yang menjawab," ujarnya.

(Baca: Jokowi akan Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir dan Longsor)

Definisi dan Landasan Hukum Class Action

Ramai-ramai gugatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai arti class actions (gugatan perwakilan kelompok). Menurut "Pedoman Penggunaan Gugatan Perwakilan (Class Actions)" yang ditulis oleh Mas Achmad Santosa, Amanda Cornwall, Sulaiman N. Sembiring, dan Boedhi Wijardjo, class actions adalah gugatan perwakilan (kelompok) yang merupakan prosedur beracara dalam perkara perdata.

Gugatan ini memberi hak prosedural terhadap satu atau sejumlah orang untuk bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan para penggugat itu sendiri, sekaligus kepentingan ratusan, ribuan bahkan jutaan orang lain yang mengalami penderitaan atau kerugian yang sama. Penggugat disebut sebagai wakil kelas (class representative) sedangkan orang banyak yang diwakilinya disebut sebagai class members.

Gugatan perwakilan kelompok ini dilakukan karena pengajuan tuntutan hukum seringkali dianggap rumit bagi individu. Proses peradilan dan kemungkinan banding dari pihak tergugat bisa membuat proses peradilan lebih lama. Alhasil, dengan gugatan perwakilan kelompok, prosesnya diharapkan lebih sederhana dibandingkan mengajukan gugatan secara terpisah.

(Baca: Tunggu Anies Bebaskan Lahan, PUPR: Sodetan Ciliwung Rampung 6 Bulan)

Landasan hukum class action di Indonesia pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di pasal 37. Ada tiga hal yang diatur dalam pasal tersebut, yakni hak mengajukan gugatan secara perwakilan, hak masyarakat mengajukan laporan mengenai permasalahan lingkungan hidup yang merugikan diri mereka, dan representative standing bagi instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup untuk bertindak mengatasnamakan masyarakat.

Landasan lainnya adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 10 jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen. Aturan turunannya ada pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok.

(Baca: Korban Banjir Jakarta dan Sekitarnya Bertambah Jadi 53 Orang)

Banjir Jakarta (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Syarat dan Prosedur Class Action

Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan class actions? Seperti dilansir oleh smartlegal.id, ada beberapa persyaratan dalam pengajuan gugatan perwakilan kelompok.
1. Syarat jumlah penggugat minimal sepuluh orang (numerosity)
Gugatan perwakilan kelompok diajukan karena menyangkut kepentingan banyak orang sehingga jumlah penggugat minimal sepuluh orang untuk membuat proses gugatan lebih efisien.

2. Persyaratan fakta-fakta yang sama (commonality)
Perwakilan maupun anggota kelas yang diwakili harus memiliki kesamaan dasar hukum (question of law) dan kesamaan fakta (question of fact) yang bersifat substantial. Misalnya, dalam kasus banjir yang terjadi di Jakarta harus dipastikan penyebabnya berasal dari sumber yang sama, waktu yang sama dan perbuatan pihak tergugat di lokasi yang sama.

3. Syarat berikutnya adalah kesamaan jenis tuntutan (typicality)
Para penggugat dan anggota kelas yang diwakili harus memiliki tuntutan yang sama. Dalam persyaratan ini, harus ada keseragaman dalam jenis tuntutan, misalnya tuntutan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan oleh banjir, kerugian harta benda, maupun hilangnya nyawa.

4. Kelayakan perwakilan (adequacy of representation)
Dalam gugatan perwakilan kelompok, pihak yang menjadi perwakilan kelas harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk menentukan layak atau tidaknya gugatan tersebut diajukan ke pengadilan. Syarat yang dimaksud adalah kesamaan fakta atau dasar hukum dengan kelompok yang diwakili, bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta berintegritas dan mampu mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.

Selain itu, berkomitmen memperjuangkan hak-hak kelompok yang diwakilinya, mendahulukan kepentingan kelompok di atas kepentingan pribadi, serta bersedia menanggung biaya yang dibutuhkan selama proses gugatan dan peradilan.

5. Mengajukan tuntutan atau petitum mengenai ganti rugi harus dijelaskan secara rinci. Petitum memuat usulan tentang mekanisme pendistribusian ganti rugi kepada seluruh anggota kelompok, termasuk pembentukan tim yang membantu kelancaran distribusi ganti rugi.

(Baca: Naturalisasi Diklaim Satu-satunya Cara Bebaskan Jakarta dari Banjir)

BANJIR JAKARTA (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Bagaimana prosedur gugatan perwakilan kelompok? Dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 pasal 5 disebutkan prosedurnya sebagai berikut.

1. Setelah surat gugatan masuk dan proses persidangan dimulai, hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok
2. Hakim dapat memberikan nasihat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan
3. Sah atau tidaknya gugatan tersebut akan ditetapkan dengan penetapan pengadilan
4. Jika hakim memutuskan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, hakim akan memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk mendapat persetujuan hakim
5. Jika hakim menyatakan tata cara gugatan perwakilan kelompok tidak sah, pemeriksaan gugatan dihentikan dengan putusan hakim

Sementara itu, dalam pasal 6 disebutkan bahwa hakim wajib mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun pemeriksaan perkara.

(Baca: Kedutaan AS Ingatkan Potensi Hujan Besar dan Badai di Jakarta)