Bangun Digitalisasi, Pajak Dapat Buka Akses Data Keuangan Pertamina

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumaynz
Wamenkeu Suahasil Nazara (kiri) dan Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin (kanan) menyaksikan Dirut Pertamina Nicke Widyawati (kedua kiri) dan Dirjen Pajak Suryo Utomo (kedua kanan) menunjukkan nota kesepahaman integrasi data perpajakan di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Pertamina meresmikan digitalisasi integrasi data perpajakan dengan membuka akses data keuangan terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara 'real time' sebagai wujud komitmen Pertamina dalam memperkuat transparansi perusahaan..
19/12/2019, 21.06 WIB

Pertamina meresmikan Digitalisasi Integrasi Data Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. Perusahaan migas pelat merah ini mengklaim penerapan sistem tersebut merupakan yang pertama kali di Indonesia.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyatakan, transparansi data keuangan dalam integrasi data perpajakan antara Pertamina dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai langkah monumental dalam konteks hubungan wajib pajak dengan fiskus di Indonesia.

“Pola kerja sama secara real time ini disebut juga kooperatif complience. Dengan dibukanya akses semua data memberikan benefit bagi pemerintah maupun Pertamina,” kata Nicke di Kantor Pusat Pertamina, Kamis (19/12).

Skema ini akan mendatangkan manfaat bagi kedua pihak dalam hal penyajian data dan monitoring secara real time serta penyelesaian potensi selisih perpajakan dengan lebih cepat. Harapannya beban cost of collection akan berkurang.

(Baca Juga: Dikritik Jokowi, Pertamina Klaim Pembangunan Kilang Terus Jalan)

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan manfaat digitalisasi dan integrasi data perpajakan akan berdampak pada tingkat transparansi dan compliance wajib pajak. Karena itu, dia berharap seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memanfaatkan integrasi data perpajakan. “Karena basisnya adalah transparasi. Kalau kita transparan di awal, lebih baik,” ujar Suryo

Dia berharap dalam kurun waktu lima tahun ke depan seluruh perusahaan BUMN dapat menerapkan integrasi data perpajakan. Apalagi swasta juga sudah mengajukan minat untuk memakai skema tersebut. “Wajib pajak yang geraknya sama. Kalau bisa entar kami cluster agar BUMN lebih transparan,” katanya.

Inisiatif digitalisasi perpajakan tersebut dimulai sejak awal 2018. Integrasi data perpajakan antara Pertamina dan Direktorat Jenderal Pajak diwujudkan secara digital yang ditandai dengan implementasi e-Faktur Host-to-Host Pajak Pertambahan Nilai untuk seluruh transaksi penjualan dan pembelian Pertamina.

(Baca Juga: Lima Fakta soal Digitalisasi Nozzle SPBU Pertamina)

Digitalisasi integrasi data perpajakan ini diwujudkan dengan membuka akses data keuangan Pertamina terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara real time. Dengan demikain, Direktorat Jenderal Pajak dapat me-review, mengevaluasi, dan memvalidasi pemenuhan kewajiban perpajakan Pertamina sebelum SPT disampaikan.

Sampai akhir 2019 ini, kolaborasi tim integrasi data perpajakan Pertamina dan Direktorat Jenderal Pajak telah menghasilkan sejumlah digitalisasi proses bisnis administrasi perpajakan baru. Hal ini meningkatkan transparansi transaksi perpajakan perusahaan.

Reporter: Verda Nano Setiawan