Bea Cukai Temukan 440 Kasus Penyelundupan Narkoba Sepanjang 2019

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi. Ditjen Bea Cukai menemukan berbagai modus penyelundupan narkoba. Paling banyak melalui transportasi udara dan dibawa tangan.
18/12/2019, 10.12 WIB

Temuan Bea Cukai, narkoba diselundupkan melalui berbagai cara. Terdapat 186 kasus penyelundupan melalui pos, 17 kasus melalui transportasi darat, 66 kasus melalui transportasi laut, 171 kasus melalui transportasi udara.

Lalu 134 kasus dibawa tangan, 18 kasus melalui bantuan awak pesawat, 23 kasus dengan menyembunyikan di bagasi penumpang, 11 kasus melalui kontainer, dan 68 kasus melalui kantong.

(Baca: Foto: Tangkapan Besar Mobil Mewah Selundupan)

Adapun jenis narkotika dan dan psikotropika yang  banyak diselundupkan yakni tipe 5-Fluoro-ADB, 5F-MDMB-PICA, ADB-Chminaca, Alprazolam, Amphetamine, Bromazepam, Buprezolina, Ketamine, Kodeins, Kokain, Lorazepam, LSD, Methadone, Methysilfenidaat, Midzolam, NPS Synthetic Cannabinoid, Oksazepam, dan Oksikodona.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional atau BNN, jumlah pengguna narkoba pada 2019 meningkat 0,03% menjadi 3,6 juta orang. Adapun umur pengguna narkoba rata-rata berada di rentang 15 hingga 65 tahun. Ganja masih menjadi favorit dengan 63% pengguna menggunakan narkotika jenis tersebut.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria