Catatan Hitam Garuda sebelum Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Skandal yang pernah menimpa Garuda Indonesia, selain kasus penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Kasus yang terakhir ini membuat Ari Askhara dipecat sebagai direktur utama Garuda.
Penulis: Sorta Tobing
6/12/2019, 15.08 WIB

Sekitar 43 tahun lalu, dua pilot dan seorang copilot Garuda bekerja sama dengan seorang pengusaha Indonesia, Kho Kian Kie, menyelundupkan 48 kilogram batang emas. Harian Kompas edisi 9 April 1977 menyebutkan kasus ini bermula pada 17 Juli 1976.

Emas itu terbang dari Singapura ke bandara udara Kemayoran, Jakarta Pusat, melalui Medan, Sumatera Utara. Petugas kepabean berhasil mengagalkan penyelundupan itu.

Pilot Garuda bernama Deden Martaatmadja dihukum penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan. Pilot bernama Desmond Hutagaul dipenjara satu tahun dengan denda Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan. Adapun kopilot Frans Esthepanus Willem Walian dipenjara enam bulan dan denda Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Sementara, Kho Kian Kie ditangkap di rumah Deden ketika menunggu emasnya datang. Ia akhirnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 13 juta subsider lima bulan kurungan.

(Baca: Dirut Garuda Diduga Selundupkan Harley Davidson, Berapa Pajaknya?)

2. Kasus pembunuhan aktivis Munir

Aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib meninggal di dalam pesawat Garuda GA-974 ketika dalam perjalanan dari Jakarta ke Amsterdam (Belanda) yang transit di Singapura. Peristiwa ini terjadi pada 7 September 2004.

Dari hasil autopsi, ditemukan jejak arsenik dalam tubuh Munir. Pengadilan kemudian memutuskan pilot senior Garuda, Polyycarpus Budihari Priyanto, sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Vonis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepadanya.

Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan juga terkena vonis penjara 1,5 tahun. Hukuman ini muncul karena pengadilan menganggap Indra sebagai pihak yang memberi bantuan kepada Pollycarpus. Ketika peristiwa itu terjadi Indra menugaskan Pollycarpus menjadi staf perbantuan perusahaan dalam penerbangan bersama Munir

(Baca: Menhub Sebut Direktur Keuangan Fuad Rizal Jadi Plt Dirut Garuda )

Pemeriksaan mantan DIrektur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

3. Kasus suap pengadaan mesin pesawat

Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar (2005-2014) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Agustus lalu untuk kasus ini. Emir diduga menerima suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC.

Emir juga ditetapkan menjadi tersangka tindakan pidana pencucian uang. Penetapan ini juga menjerat Soetikno Soedarjo selaku Benerficial Owner Connaught International Pte Ltd. Salah satu dugaannya, Emir mendapatkan uang SIN$ 1,2 juta dari Soetikno untuk pelunasan apartemen miliknya di Negeri Singa.

KPK juga menduga ada aliran dana suap baru senilai Rp 100 miliar terkait kasus ini. Komisi antirasuah sedang melakukan kerja sama lintas negara untuk menelusurinya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin