ICW Minta Jokowi Cabut Grasi Eks Gubernur Riau Annas Maamun

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Indonesia Corruption watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo mencabut grasi bagi terpidana korupsi alih fungsi lahan yakni Annas Maamun.
26/11/2019, 20.36 WIB

Indonesia Corruption Watch atau ICW mengecam langkah Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan yakni Annas Maamun. ICW juga meminta Presiden mencabut grasi tersebut.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menganggap tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Riau itu merupakan kejahatan luar biasa. Makanya pengurangan hukuman dalam bentuk apapun tak dapat dibenarkan.

“Karena ini mencoreng rasa keadilan masyarakat,” kata Kurnia dalam keterangan resmi ICW, Selasa (26/11).

(Baca: Revisi UU Berlaku, KPK Bisa Dikuasai Jokowi dan Partai Pendukungnya)

Alasan permohonan grasi Annas dikabulkan Jokowi adalah alasan kemanusiaan. Namun Kurnia mengatakan indikator tersebut tidak jelas dan tak dapat dibenarkan. Apalagi terpidana sebelumnya mendapat mandat rakyat sebagai gubernur, namun malah digunakan untuk melanggar hukum.

“Jika konsep penegakan hukum seperti ini, pemberian efek jera tak akan pernah tercapai,” kata Kurnia.

Kurnia juga mengatakan pemberian grasi tersebut mencerminkan narasi anti korupsi Jokowi merupakan omong kosong belaka. Dia kembali mengungkit sejumlah langkah mantan Walikota Solo itu yang bertentangan dengan semangat anti korupsi.

Beberapa di antaranya adalah terpilihnya calon pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, menyetujui revisi Undang-Undang (UU) KPK, serta ingkar janji untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

"Sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen anti korupsi yang jelas," kata Kurnia.

(Baca: Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu KPK Selama Uji Materi di MK)

Annas dihukum tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung tahun 2014 lalu. Dengan pemberian grasi, maka ia mendapatkan pengurangan hukuman satu tahun dan bisa bebas tahun depan.

Dia diseret ke balik jeruji lantaran terbukti menerima Rp 500 juta dari pengusaha yang bernama Gulat Medali Emas Manurung untuk memasukkan revisi kawasan hutan. Padahal kawasan tersebut tak masuk dalam rekomendasi tim terpadu.

Reporter: Rizky Alika