4 Staf Khusus Jokowi Kelola Startup Dinilai Rawan Konflik Kepentingan

ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia
Para staf khusus Jokowi saat diperkenalkan kepada publik di Istana Negara, Kamis (21/11)
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yuliawati
26/11/2019, 15.40 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 14 staf khusus, yang empat di antaranya merupakan pendiri startup dan tetap menjabat di perusahaan rintisan tersebut.

Mereka yakni Adamas Belva Syah Devara yang merupakan pendiri Ruang Guru, Putri Tanjung yang menjabat CEO dan Founder Creativepreneur. Selain itu Andi Taufan Garuda Putra, pendiri dan CEO fintech Amartha, dan Angkie Yudistia, pendiri Thisable Enterprise.

Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya menyoroti para staf khusus yang masih terlibat dalam manajemen di perusahaannya. Dia khawatir terjadi benturan kepentingan.

"Ketika mereka punya akses dalam kekuasaan sementara mereka masih berurusan dengan bisnis yang kita tahu di Indonesia masih sangat terpengaruh dengan akses kekuasaan, itu bisa dianggap conflic of interest," kata Yunarto di Jakarta, Selasa (26/11).

(Baca: Profil Andi Taufan Garuda Putra, CEO Amartha yang Jadi Stafsus Jokowi)

Yunarto mengatakan sebelum masa pemerintahan Jokowi, staf khusus memang tidak bekerja secara penuh, sehingga tidak harus bekerja di jam kantor bersama presiden.
Namun, Yunarto menilai perlu ada aturan kode etik yang mengatur staf khusus sehingga tak terjadi benturan kepentingan.

Dia menyebut setidaknya ada dua poin yang harus diatur.  Pertama, para staf khusus sebaiknya melepaskan diri dari manajemen atau pekerjaan di perusahaannya.  "Saya berharap mereka mundur dari manajemen, meski statusnya tetap sebagai founder," kata dia. 

Kedua, perlu pakta integritas yang menyatakan mereka harus siap mengundurkan diri sebagai staf khusus bila terjadi benturan kepentingan. "Mereka harus siap mengundurkan diri apabila terbukti ada satu perbuatan yang dianggap masuk dalam wilayah conflict of interest," kata Yunarto.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu