KrisEnergy menanggapi kabar terkait surat penawaran untuk melepas 30% aset di Blok Andaman II. Keputusan untuk melepas aset tersebut diambil setelah perusahaan mempertimbangkan kembali mengenai biaya eksplorasi dan risiko yang terkait dengan kegiatan di perairan laut dalam.
Berdasarkan keterangan resminya, KrisEnergy mengumumkan telah menandatangani perjanjian jual beli dengan perusahaan migas British Petroleum (BP) untuk pelepasan 30% aset di wilayah kerja Blok Andaman II. Meski begitu, perusahaan masih dalam proses untuk mendapatkan semua persetujuan yang diperlukan termasuk dari pemerintah.
"Dewan percaya akan lebih bijaksana untuk mengalokasikan modal terbatas KrisEnergy untuk pendanaan pembangunan jangka pendek. Tidak ada kepastian atau kepastian pada tanggal pengumuman ini bahwa pelepasan akan selesai," seperti dikutip dari keterangan tertulis perusahaan, Rabu (20/11).
Blok Andaman II merupakan blok yang dilelang oleh Kementerian ESDM pada 2017 lalu dengan menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split. Penandatanganan kontrak tersebut dilakukan pada awal 2018. Blok Andaman II dimenangkan oleh Konsorsium Premier Oil Andaman Limited - KrisEnergy (Andaman II) Ltd - Mubadala Petroleum (Andaman II) RCS Ltd.
(Baca: Premier Oil Akan Mengebor Sumur Blok Andaman II pada 2021)
Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan bahwa dia belum mengetahui kabar pelepasan aset yang dilakukan KrisEnergy.
Dia hanya memastikan bahwa rencana kegiatan pengeboran yang akan dilakukan di Blok Andaman II pada 2021 tidak akan terganggu dengan adanya hal tersebut. "Seharusnya tidak mengganggu pelaksanaan program ya," kata Julius kepada Katadata.co.id, Rabu (20/11).
Sebelumnya SKK Migas menyatakan bahwa Premier Oil akan mulai mengebor di Blok Andaman II. Pengeboran ini bagian dari komitmen kontraktor setelah berhasil memenangkan lelang.
Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan saat ini Premier Oil selaku kontraktor Blok Andaman II sedang mempersiapkan proses pengeboran.
(Baca: Kontrak Gross Split Blok Andaman I dan II Resmi Diteken)
Dia memproyeksikan pengeboran akan dilakukan pada 2021 untuk satu sumur. "Lagi dipelajari, biasa kalau eksplorasi kan satu dulu," ujar Fatar kepada Katadata, awal Oktober lalu.
Blok Andaman II berlokasi di laut Andaman di sebelah utara Aceh. Kontrak blok itu menggunakan skema gross split dengan jangka waktu kontrak selama 30 tahun yang dimulai dengan tahap eksplorasi selama enam tahun.
Kontraktor Blok Andaman II telah menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai aturan dan telah membayar bonus tanda tangan. Premier Oil akan mengerjakan beberapa kegiatan di tiga tahun pertama dengan total investasi US$ 7,55 juta. Dana itu untuk studi G&> dan akuisisi data seismik 3D sepanjang 1.850 km.
(Baca: BPMA: Repsol Cari Mitra Garap Blok Andaman III, Petronas Minat)