Cukainya Bakal Naik, Inilah Bahaya Vape bagi Kesehatan

123RF.com/makcoud
Seperti rokok, vape juga berbahaya bagi mereka yang menghirup asapnya secara pasif.
Penulis: Pingit Aria
15/11/2019, 16.59 WIB

Kementerian Keuangan akan menaikkan cukai untuk cairan rokok elektrik (vape) mulai tahun depan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019, cukai vape akan naik sebesar 25% dari harga yang berlaku sekarang. Saat ini, tarif cukai cairan vape dikenakan sebesar 57% dari harga jualnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) saat ini memang tengah mengupayakan ekstensifikasi cukai terhadap barang-barang yang menghasilkan karbondioksida dan berpengaruh buruk terhadap kesehatan, termasuk vape. Kebijakan ini diharapkan dapat mengendalikan konsumsi dan peredarannya di masyarakat.

Vape kerap dianggap sebagai pengganti rokok konvensional alias rokok tembakau. Penggunaan vape diwarnai pro dan kontra mengenai efeknya yang dianggap lebih aman daripada rokok konvensional.

Namun, penelitian sebuah penelitian menunjukkan bahwa vape juga berbahaya bagi penggunanya. Melansir Johns Hopkins Medicine, Direktur Penelitian Klinis di Johns Hopkins Ciccarone Center Michael Blaha, M.D., M.P.H. mengatakan bahwa vape bukanlah pilihan sehat sebagai pengganti rokok.

(Baca: Vape Dilarang, Penjualan Ilegal akan Marak)

Ia pun menyebutkan beberapa bahaya konsumsi vape bagi kesehatan, di antaranya:

1. Picu penyakit paru

Vitamin E asetat kimia yang terkandung dalam vape dicurigai jadi penyebab penyakit paru-paru yang berujung kematian. Melansir CNN Rabu (11/9), enam orang dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit paru yang terkait dengan kebiasaan vaping. Keenam kematian itu terjadi di Kansas, California, Illinois, Indiana, Minnesota dan Oregon, Amerika Serikat (AS).

2. Kecanduan Ganda

Meski diklaim sebagai cara untuk membantu Anda berhenti merokok, kehadiran vape ternyata belum mendapat persetujuan Food and Drug Administration (FDA) sebagai perangkat untuk menghentikan kecanduan nikotin.

Halaman: