Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara, Ditolak Jadi Justice Collaborator

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Penulis: Antara
Editor: Yuliawati
6/11/2019, 16.18 WIB

Jaksa menuntut anggota Komisi VI DPR non-aktif dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Bowo dinilai terbukti menerima suap sebanyak US$ 163.733 dan Rp 611 juta serta gratifikasi sejumlah Sin$ 700 ribu dan Rp 600 juta.

"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/11) dikutip dari Antara.

(Baca: Terseret Kasus Suap Bowo Sidik, Mendag Akan Diperiksa KPK)

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Bowo juga didakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 52 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan, maka harta akan disita.

Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Bowo untuk masa waktu tertentu. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.

(Baca: Jelang Berlakunya UU Baru, KPK Ungkap Empat Perkara Korupsi)

Jaksa pun menolak permintaan Bowo untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

"Terdakwa tidak memenuhi syarat untuk menjadi 'justice collaborator' tetapi karena terdakwa telah akui perbuatan dan mengembalikan uang hasil tindak pidana maka hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan pidana atas diri terdakwa," katanya.

Sejumlah hal yang meringankan untuk Bowo adalah ia dinilai bersikap kooperatif, mengakui terus terang perbuatan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatan, mengembalikan sebagian besar uang suap yang diterimanya serta belum pernah dihukum.

(Baca: Menteri Perdagangan Bantah Suap Bowo dengan Alasan Beda Partai)

Dakwaan terhadap Bowo Sidik

Dalam dakwaan pertama, Bowo dinilai terbukti menerima hadiah yaitu uang US$ 163.733 dan Rp 311 juta dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono.


Pemberian itu ditujukan agar Bowo membantu PT HTK mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).

Bowo Sidik beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT PIHC Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PIHC Achmad Tossin Sutawikara agar membatalkan pemutusan kontrak PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) dan PT HTK sehingga kapal MT Griya Borneo dapat kembali digunakan.

Selanjutnya diadakan pertemuan teknis dan internal PT HTK dan PT PILOG pada 12 Desember 2017 yang dituangkan dalam notulen antara PT PILOG dan PT HTK yang isinya "sepakat untuk bersinergi di bidang pemasaran/marketing kapal, sepakat utilisasi dan pembentukan tim di mana Asty menjadi ketua tim PT HTK".

Halaman: