Periode Kedua Presiden, Jokowi Pangkas Eselon PNS Jadi Dua Tingkat

setneg.go.id
Foto rilis resmi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Rl Ma'ruf Amin, periode 2019 s.d. 2024. Jokowi berencana memangkas struktur golongan PNS menjadi dua golongan saja.
20/10/2019, 19.52 WIB

“Masing-masing UU akan menjadi Omnibus Law yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU,” kata Jokowi.

(Baca: Periode Kedua, Jokowi Akan Terbitkan Dua Undang-undang Besar)

Prioritas berikutnya adalah membenahi Sumber Daya Manusia (SDM) dengan mengoptimalkan kerja sama dengan industri demi membenahi kualitas manusia Indonesia. Pembangunan infrastruktur juga kembali jadi prioritas pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Nantinya proyek infrastruktur akan menghubungkan kawasan produksi dengan distribusi untuk mendongkrak lapangan kerja baru.

“Serta mengakselerasi nilai tambah perekonomian rakyat,” kata Presiden.

Kelima adalah transformasi ekonomi dari mengandalkan Sumber Daya Alam (SDA) menuju manufaktur dan jasa yang memiliki nilai tambah tinggi. “Bagi kemakmuran bangsa dan demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jokowi.

 

 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika