Periode Kedua Presiden, Jokowi Pangkas Eselon PNS Jadi Dua Tingkat

setneg.go.id
Foto rilis resmi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Rl Ma'ruf Amin, periode 2019 s.d. 2024. Jokowi berencana memangkas struktur golongan PNS menjadi dua golongan saja.
20/10/2019, 19.52 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memangkas hierarki Aparatur Sipil negara (ASN) menjadi dua tingkat saja. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan rantai birokrasi yang lebih sederhana.

Dalam pidato pelantikannya sebagai Presiden RI 2019-2024, Jokowi menyampaikan saat ini struktur birokrasi terlalu panjang. Nantinya jabatan ASN hanya berdasarkan jabatan fungsional yang menuntut keahlian dan kompetensi birokrat.

“Eselon I, II, III, IV, apa tidak kebanyakan,” kata Jokowi di Gedung Parlemen, Jakarta, Minggu (20/10).

(Baca: Jokowi Ancam Pecat Menteri hingga PNS yang Tak Serius Kerja)

Jokowi menjelaskan dengan pemangkasan tingkat, maka prosedur kerja birokrat berpotensi lebih singkat dan berdampak pada masuknya investasi. Mantan Walikota Solo itu mengatakan maraknya kegiatan penanaman modal akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja.

“Harus kami lakukan besar-besaran,” kata Jokowi.  

Pemangkasan birokrasi menjadi salah satu prioritas Jokowi dalam periode dua pemerintahannya. Kepala Negara juga akan menyederhanakan regulasi dengan mengajak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerbitkan dua Undang-undang yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika