Aturan Diteken, Presiden Wajib Pidato Bahasa Indonesia di Luar Negeri

ANTARA FOTO/REUTERS/Feline Lim
Presiden Joko Widodo (kanan) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang mewajibkan Presiden, Wakil Presiden, hingga pejabat pemerintah pusat dan daerah menggtunakan Bahasa Indonesia dalam pidato di dalam dan luar negeri.
9/10/2019, 16.37 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Dalam aturan ini, Presiden, Wakil Presiden, hingga pejabat pemerintah pusat dan daerah diminta menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato di dalam dan luar negeri.

 Pidato dalam forum internasional yang dimaksud Perpres 63 mencakup acara yang digelar pemerintah RI, pemerintah RI bekerja sama dengan negara lain, Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta organisasi internasional.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato yang disampaikan resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lainnya, baik di dalam atau di luar negeri," demikian bunyi Pasal 5 Perpres 63, Rabu (9/10).

(Baca: Jokowi Sepakati Kerja Sama Ekonomi, Digital, Keamanan dengan Singapura)

Pejabat negara lainnya meliputi pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, pimpinan dan  anggota Komisi Yudisial, komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, serta menteri dan jabatan setingkatnya.

Selain itu ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung, pimpinan dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota Mahkamah Konstitusi juga tak luput dari aturan ini.

Kewajiban pidato berbahasa Indonesia juga berlaku bagi duta besar, gubernur dan wakil gubernur,  bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota, serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

“Bahasa asing dapat dimuat untuk memperjelas pemahaman makna pidato Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lain yang disampaikan," sesuai bunyi Pasal 15 Perpres 63.

Sedangkan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam forum nasional meliputi upacara kenegaraan, upacara perayaan 17 Agustus dan hari besar nasional yang lain serta upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara.

Selain itu kewajiban Bahasa Indonesia juga disampaikan dalam pidato rencana anggaran pendapatan dan belanja negara atau rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah, rapat kerja pemerintah atau lembaga tinggi negara, serta forum nasional lain yang menggunakan Bahasa Indonesia.

(Baca: Sastra Terjemahan Bahasa Asing Perkaya Khazanah Literatur Indonesia)

Meski demikian, Pasal 21 Perpres masih memberikan keringanan jika Presiden dan Wapres menyampaikan pidato dengan bahasa asing. Bahasa yang dibolehkan meliputi bahasa resmi forum PBB yakni Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol, Arab, Mandarin, dan bahasa lain sesuai kebiasaan internasional.

Namun ketentuan tersebut menyesuaikan protokol atau tata cara yang berlaku. "Berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan," demikian bunyi Pasal 22.

Reporter: Antara