Para politikus pengusung Joko Widodo (Jokowi) di pemilihan presiden 2019 kompak mencegah presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menyatakan Jokowi dapat melakukan perbuatan melanggar hukum atau inkonstitusional jika menerbitkan Perppu KPK. Arteria menilai tidak ada landasan hukum yang jelas untuk menerbitkan Perppu KPK.
“Pertanyaannya apakah kondisi objektif saat ini mewajibkan seorang Presiden untuk menerbitkan Perppu?” kata Arteria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9).
(Baca: Ajukan Uji Materi ke MK, Mahasiswa Ingin Presiden Terbitkan Perppu KPK)
Menurut Arteria, landasan hukum dalam penerbitan Perppu KPK yakni adanya kegentingan mendesak. Kegentingan mendesak ini biasanya karena adanya kekosongan hukum atau tidak berjalannya pemerintahan dan penegakan hukum.
Arteria mengatakan, saat ini tidak ada kekosongan hukum untuk menerbitkan Perppu KPK. Sebab sudah ada payung hukum yang mengatur tugas dan fungsi komisi antirasuah. Arteria pun menilai jalannya pemerintahan masih stabil. Selain itu, dia menilai penegakan hukum masih berjalan lancar.
“KPK juga dapat melaksanakan fungsinya tanpa ada halangan,” kata Arteria. (Baca: Tak Setuju Jokowi Buat Perppu KPK, Ketua PDIP: Bukan Hal yang Genting)
Arteria menilai penerbitan Perppu KPK tak hanya dapat didasarkan kepada desakan mahasiswa lewat demonstrasi. Menurutnya, Jokowi juga harus mempertimbangkan massa yang diam karena sepakat dengan adanya UU KPK yang baru saja direvisi.
Sebab, Arteria mengklaim jumlah massa yang diam ini jauh lebih banyak ketimbang mahasiswa yang berdemonstrasi. “Presiden tidak bisa juga didikte-dikte dengan mengatasnamakan rakyat,” kata Arteria.
Lebih lanjut, Arteria khawatir jika penerbitan Perppu KPK ini menjadi preseden buruk. Dia khawatir Jokowi akan menerbitkan Perppu lain hanya karena desakan pihak yang tak senang dengan suatu UU.
“Saya enggak terbayang ini akan dijadikan celah main unjuk kekuatan massa, kekuatan pemodal, main tekan-menekan,” katanya.
(Baca: Diperintahkan Jokowi, Mensesneg Siapkan Draf Perppu KPK)
Pernyataan Arteria ini memperkuat wacana yang disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto menilai sebaiknya pemerintah melaksanakan UU KPK terbaru terlebih dahulu. Setelah UU dilaksanakan, kata Hasto, pemerintah dapat mengevaluasinya.
"UU kan baru saja disahkan. Yang akan berlaku satu bulan setelah disahkan itu secara efektif. Dengan demikian, kita harus kaji semuanya secara jernih," kata Hasto di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu, dikutip dari Antara.
Hasto menyatakan PDIP berpegang pada prinsip bahwa revisi UU KPK adalah hasil kesepakatan DPR bersama Pemerintah yang sudah diterima dan disahkan.
Hasto menyatakan pihaknya yakin Presiden Jokowi tak akan mengeluarkan Perppu sebelum membahasnya dengan partai-partai politik di parlemen.
Sementara itu Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung pun menilai bila Jokowi ingin menerbitkan Perppu tentang KPK harus memiliki alasan kuat yaitu memenuhi unsur kondisi genting dan memaksa.
(Baca: Mahfud Sebut Jokowi dapat Ikuti SBY dalam Terbitkan Perppu KPK )
"Untuk pembuatan Perppu itu adalah hak konstitusional Presiden untuk menerbitkannya, yang penting adalah alasan-alasan utama dari penerapan Perppu itu terutama dalam hal keadaan genting dan memaksa," kata Akbar usai menghadiri peringatan Milad ke-53 Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Jakarta, Minggu malam (29/9), dikutip dari Antara.
Dia menilai, Presiden sebelum mengeluarkan Perppu, lebih baik mendengarkan aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama sehingga kebijakan tersebut sejalan dengan aspirasi yang berkembang di kehidupan masyarakat.
"Dalam konteks hari ini, tentu harus punya dasar kuat keluarkan Perppu. Alasan-alasan kuat agar Perppu itu mendapatkan apresiasi dari masyarakat, tentu diharapkan Presiden meminta masukan dari tokoh-tokoh yang tidak diragukan integritasnya," ujarnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo pun menilai kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perppu KPK perlu dikaji terlebih dulu. "Tentunya perlu kajian apakah memenuhi persyaratan untuk diterbitkan Perppu, antara lain kegentingan memaksa dan tidak ada peraturan perundangan yang mengatur. Apakah betul ada kegentingan yang memaksa?" kata Prasetyo yang merupakan perwakilan dari Nasdem.
(Baca juga: Usai Bertemu 40 Tokoh Senior, Jokowi Buka Peluang Terbitkan Perppu KPK)
Jokowi mulai membuka peluang untuk menerbitkan Perppu KPK, setelah mendengar masukan sejumlah tokoh masyarakat di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (26/9). Padahal beberapa hari sebelumnya menganggap tak ada urgensinya menerbitkan aturan tersebut.
Jokowi mengatakan pemerintah akan mengkaji Perppu KPK terutama dari sisi politik. Kajian bakal dilakukan secepat mungkin dan akan disampaikan kepada para tokoh masyarakat. “Tentu saja ini akan kami segera hitung, kalkulasi, dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Jokowi.
Para tokoh yang hadir dalam pertemuan dengan Jokowi, diantaranya Goenawan Mohammad, Butet Kertaradjasa, Albert Hasibuan, Omi Komaria Nurcholis Madjid, Franz Magnis Suseno, Teddy Rachmat, Erry Riyana Hardjapamekas, Christine Hakim, Mustofa Bisri, Quraish Shihab, Toety Herati, Saparinah Sadli, Slamet Raharjo, hingga Mahfud MD. Ada juga Arifin Panigoro, Emil Salim, Kuntoro Mangkusubroto, Alissa Wahid, Komaruddin Hidayat, dan Hassan Wirayudha. (Baca: Usai Bertemu 40 Tokoh Senior, Jokowi Buka Peluang Terbitkan Perppu KPK)