Tak Setuju Jokowi Buat Perppu KPK, Ketua PDIP: Bukan Hal yang Genting

ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Massa PDIP saat kampanye Pilada 2018 di lapangan GOR Lembupeteng, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (21/6/2018).
29/9/2019, 17.50 WIB

Ia pun menegaskan pernyataan sikapnya menolak Presiden menerbitkan Perppu KPK merupakan pandangan subjektifnya sendiri.  "Ketika undang-undang sudah dibuat bersama, kemudian presiden membatalkan revisi tersebut. Jadi (beliau) tidak menghormati kami," ujarnya.

Kemudian, ketika ditanya bagaimana pandangan partainya terhadap sikap Jokowi, ia enggan berkomentar lebih lanjut. "Kami belum rapat (soal itu)," ujarnya. 

Presiden Diimbau Tak Buru-buru Keluarkan  Perppu

Ahli hukum Bambang Saputra mengingatkan agar Presiden Jokowi tidak terburu-buru dalam menerbitkan Perppu KPK. Selain UU tentang KPK masih dalam perdebatan berdasarkan aspek pro dan kontranya, Perppu dinilai belum urgent untuk dikeluarkan.

Bambang menyadari ada pihak yang menginginkan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu tersebut. Namun, di sisi lain masih ada yang menyetujui revisi UU KPK, karena dianggap lebih relevan terhadap pemberantasan korupsi. Ada persoalan mendasar yang harus diangkat. "Ini adalah persoalan sistem birokrasi yang harus dibenahi, bukan persoalan menangkap siapa yang korupsi," ujar Bambang melalui siaran pers, Minggu (29/9).

Selama ini, kata dia, masih banyak celah dalan sistem birokrasi, sehingga setiap orang rentan berlaku koruptif. Karena itu, perlu aturan yang tepat untuk mengintervensi sistem birokrasi yang 'kotor' itu. Sedangkan Perppu tidak akan menyentuh masalah.

(Baca: Berkukuh Tolak Perppu KPK, Menkumham Sarankan Masyarakat Gugat ke MK)

Sependapat dengan Bambang, pakar hukum pidana Chairul Huda mengaku keberatan apabila Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. Dia menilai Perppu itu sifatnya hanya sementara dan tidak akan bisa menghilangkan UU KPK yang baru. "Presiden tidak dapat membatalkan indang-undang sekalipun dengan Perppu," ujar Chairul. 

Halaman: