Rugikan Petani, Walhi Bakal Gugat UU Sistem Budidaya Pertanian ke MK

Katadata
Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (UU SBPB) dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap tradisi pertanian, yang melekat dalam kehidupan petani.
Editor: Ekarina
27/9/2019, 19.45 WIB

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (UU SBPB) akan merugikan petani kecil. Walhi bersama sejumlah organisasi lain tengah berkoordinasi untuk mengajukan uji materiil terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Departemen Penggalangan Sumber Daya Walhi, Oslan Purba mengatakan, UU SBPB berpotensi menyulitkan petani. Sebab, setiap petani yang menggunakan sumber daya genetik untuk bibit pertanian wajib melapor kepada pemerintah (Dinas Pertanian) setempat.

Hal itu dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap tradisi pertanian, yang melekat dalam kehidupan petani. Selain itu juga dapat membatasi ruang gerak petani dalam berinovasi.

“Petani tidak lagi bisa berkreasi untuk mencari bibit baru, sehingga pemerintah semua yang mengatur dari mulai bibit sampai dengan pupuk,” kata Oslan Purba saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/9). 

(Baca: Walhi Kritik Program Pemerintah Buka Sejuta Hektare Sawah di Papua)

Ia menambahkan, UU SBPB juga berpotensi mengkriminalisasi petani. Contoh kasusnya di Aceh, di mana sebelum UU ini disahkan para petani mendapatkan tekanan fisik dari sejumlah oknum yang mengetahui jika petani tersebut mampu menciptakan varietas baru.

Walhi menduga UU SBPB ini disahkan oleh DPR pada sidang paripurna ke-10, Selasa (24/9) karena banyak kepentingan dibelakangnya, salah satunya akan ada investor yang akan mendatangkan bibit pertanian. Sehingga hal ini berpotensi menyebabkan monopoli dalam hal pengadaan bibit pertanian.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto