Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan aktivis dan musisi Ananda Badudu usai dijemput di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan Jumat (27/9) dinihari. Ia dibebaskan usai menjalani pemeriksaan terkait penggalangan dan transfer dana untuk aksi mahasiswa menolak pengesahan RUU KUHP dan UU KPK yang telah disahkan.
Dikutip dari laman Kompas.com, Ananda keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sekitar pukul 10.17 WIB. Saat keluar, dia mengatakan pembebasan dirinya merupakan bentuk keistimewaan yang hanya dapat dinikmati segelintir orang.
(Baca: Galang Dana untuk Mahasiswa, Ananda Badudu Ditangkap Polisi)
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis," ujar Ananda.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan penyidik menjemput mantan vokalis dan gitaris band Banda Neira ini untuk dimintai klarifikasi soal penggalangan dana melalui platform donasi KitaBisa.com.
Penggalangan dana masyarakat itu dilakukan Ananda untuk logistik aksi massa di Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (24/9). Hingga saat berita ini ditulis, pengumpulan dana melalui platform tersebut telah mencapai Rp 175,6 juta yang berasal dari 2.129 donasi.
Petugas kemudian mendatangi rumah Ananda Badudu, kemudian dijemput untuk dimintai keterangan. "Yang bersangkutan mau," ujar Argo, dikutip dari Antara.
(Baca: Berstatus Tersangka, Dandhy Laksono Dipulangkan)
Sebelumnya, Ananda Badudu secara pribadi juga sempat menyampaikan perihal penangkapan dirinya melalui akun twitter resmi @anandabadudu pada pukul 05.00 WIB.
"Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," ujar Ananda dalam cuitannya.
Setelah kabar penangkapan Ananda Badudu menyebar, tagar #BebaskanAnandaBadudu mulai meramaikan lini massa Twitter.