“Saya mempersilakan, tapi dengan cara yang baik karena (mahasiswa) mereka intelektual,” ujar Nasir.
Nasir juga mengancam sanksi bagi rektor atau dosen yang mendorong mahasiswa berunjuk rasa. Selain itu pidana juga menanti mahasiswa jika demonstrasi merusak fasilitas umum.
“Pimpinan perguruan tinggi agar memberitahu mahasiswa atau anak didiknya,” ujarnya.
(Baca: Wiranto Buka Pintu Dialog Dengan Mahasiswa)
Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus berdemonstrasi di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sejak Senin (23/9). Para mahasiswa menolak sejumlah hal, di antaranya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Demonstrasi mahasiswa juga terjadi di beberapa daerah lainnya.
Reporter: Antara