Rizal Djalil, Anggota BPK di Pusaran Kasus Suap Proyek Air Minum

KATADATA/Arief Kamaludin
Anggota BPK Rizal Djalil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rizal Djalil sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR, Rabu (25/9).
Penulis: Hari Widowati
25/9/2019, 20.50 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rizal diduga menerima uang SG$ 100 ribu untuk memuluskan langkah PT Minarta Dutahutama mendapatkan proyek SPAM.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan status tersangka pada Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) yang merupakan komisaris utama PT Minarta Dutahutama. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, nama kedua tersangka baru tersebut muncul setelah KPK mengembangkan penyidikan dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kementerian PUPR pada Desember lalu. Dari fakta persidangan, KPK juga menemukan bukti lain yang menunjukkan aliran dana ke Rizal.

Rizal diduga pernah memanggil direktur SPAM Kementerian PUPR ke kantornya untuk mempertemukan dengan perwakilan dari Minarta Dutahutama yang ingin mengikuti proyek SPAM. Proyek yang diminati adalah Jaringan Distribusi Umum (JDU) Hongaria dengan nilai anggaran Rp 79,27 miliar. Leonardo yang berkenalan dengan Rizal di Bali berkomitmen memberi uang Rp 1,3 miliar kepada mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Akhirnya, proyek tersebut diperoleh Minarta Dutahutama.

(Baca: Terima Suap Rp 1 miliar, Anggota BPK Rizal Djalil Jadi Tersangka KPK)

Dari Pegawai BUMN hingga Pimpinan BPK 

Berikut ini adalah profil singkat Rizal Djalil yang dirangkum Katadata dari berbagai sumber. Pria kelahiran Kabupaten Kerinci, 20 Februari 1956 ini mengawali kariernya sebagai staf program penanggulangan kebutaan pada Anak Prasekolah di bawah Hellen Keller Internasional di Jakarta pada 1982-1983.

Rizal lantas pindah bekerja di Perum Husada Bakti, cikal bakal PT Askes yang saat ini telah berubah menjadi BPJS Kesehatan. Ia menjabat sebagai manager Perum Husada Bakti Provinsi Jambi pada 1987-1992. Pada 1993-1997, ia dipindahkan menjadi manager Perum Husada Bakti di DKI Jakarta.

Kiprahnya di dunia politik dimulai sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sejak 1999 dari Fraksi Reformasi. Pada 2000, ia menjadi anggota Tim Fraksi Reformasi di MPR yang memperjuangkan agar BPK menjadi lembaga yang bebas dan mandiri. Rizal lantas dipercaya menjadi wakil sekretaris Fraksi Reformasi pada 2003. Tak lama kemudian, Rizal ditunjuk sebagai wakil ketua Sub Perbankan DPR RI pada 2003.

(Baca: KPK Tangkap 20 Pejabat PUPR dan Swasta Terkait Suap Proyek Air Minum)

Pada 2005, ia terpilih menjadi wakil ketua Fraksi PAN DPR RI. Setahun kemudian ia ditunjuk sebagai wakil ketua Panitia Kerja Asumsi Makro Panitia Anggaran DPR RI. Pada 2007, Rizal menjadi ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Pria yang mendapatkan gelar doktor dari Universitas Padjajaran ini juga menjadi wakil ketua Panitia Khusus Perpajakan pada 2006-2009. Ia menjadi anggota DPR hingga Oktober 2009.

Rizal mengikuti seleksi calon pimpinan BPK pada 2009 dan membuat makalah berjudul "Peran Strategis BPK dalam Meningkatkan Citra Bangsa melalui Perbaikan Tata Kelola Keuangan Negara" sebagaimana tercantum dalam informasi di situs bpk.go.id. Ia terpilih sebagai anggota VI lembaga tersebut sejak Oktober 2009 hingga April 2014. Pada periode April 2014 hingga Oktober 2014, Rizal terpilih sebagai Ketua BPK menggantikan Hadi Poernomo. Adapun sejak Oktober 2014 hingga saat ini, Rizal tercatat sebagai anggota IV BPK.

(Baca: Kasus Suap Proyek Air, KPK Panggil Irjen Kementerian PUPR Widiarto)