Guna meredam aksi masa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menyebut segala tuntutan yang diutarakan massa aksi dari sejumlah elemen mahasiswa sudah dikabulkan. Ia mengatakan, hal itu ditandai dengan ditundanya pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Sebetulnya jika mereka membaca dan mendengar berita yang sudah ada kita sudah putuskan tadi. Tuntutan mereka sudah kita penuhi," kata Bambang di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (24/9).
Sebelumnya mahasiswa meminta Bambang untuk segera menemui masa di depan Gedung DPR RI pada pukul 16:00 WIB. Akan tetapi, hingga waktu tersebut, Bambang tak kunjung menemui massa. Hal inilah yang diisinyalir menjadi pecahnya kerusuhan di depan kompleks DPR.
(Baca: Mahasiswa Tetap Bertahan di Senayan Meski Dibubarkan Paksa oleh Aparat)
Namun saat terjadinya aksi, justru Bambang baru bergegas menuju gerbang utama DPR RI. Hal ini otomatis membuat pihak kepolisian melarang Bambang yang ingin menemui massa.
Dilarang polisi, kemudian Bambang kembali masuk kedalam gedung DPR. "Saya sudah berupaya menemui mereka keluar tapi ternyata sudah pecah (kerusuhan), sudah ada gas air mata," kata Bambang.
Ia pun menyebut masih akan tetap menunggu mahasiswa dari dalam gedung DPR. "Saya terus membuka diri untuk berdialog," sebutnya.
(Baca: Mahasiswa Korban Tembakan Gas Air Mata Dirawat di Rumah Sakit)