Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah yang menyepakati revisi Undang Undang nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (PAS). Ini lantaran adanya poin pembebasan bersyarat pada tahanan kasus kejahatan luar biasa termasuk korupsi.
Fickar curiga revisi UU PAS ini, berkorelasi dengan perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja disahkan oleh DPR. Dia mengatakan secara tidak langsung justru perubahan payung hukum bagi narapidana ini akan melanggengkan para koruptor menjalankan aktivitasnya.
Dewan bersama pemerintah telah mengambil keputusan tingkat I pada Selasa (17/9) sebelum revisi UU PAS ini dibawa ke Rapat Paripurna. Fickar mengatakan, perubahan UU ini akan membuat tindak pidana korupsi dianggap sebagai kasus yang biasa saja. Padahal sejatinya UU PAS seharusnya diperketat guna membuat efek jera koruptor.
"Karena harus ada laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kejaksaan untuk dapat remisi, bahkan ada yang tidak dapat juga," kata Fickar di Jakarta, Rabu, (18/9).
(Baca: Ombudsman Menduga Ada Kesalahan Prosedur Keamanan Tahanan KPK)
Pemerintah dan DPR menyepakati ketentuan pembebasan bersyarat yang diatur secara khusus di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Negara Binaan Pemasyarakatan telah dihapus. Padahal PP ini memberikan syarat ketat bagi bebasnya terpidana kasus korupsi.
Sebelumnya, dalam PP 99 tahun 2012 itu, narapidana dengan kejahatan luar biasa sepert korupsi, bisa mendapatkan remisi apabila memenuhi beberapa syarat yakni mendapat rekomendasi dari KPK dan Kejaksaan.
Syarat lainnya yakni mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam membongkar kasus atau justice collaborator. Peraturan itu tertuang dalam pasal 34A ayat (1) huruf a dan Pasal 43A ayat (1) huruf a.
"Jadi prosesnya apakah dia koruptor, narkotika, ataupun terorisme, persayaratannya sama, tidak ada yang lebih ketat sama sekali," kata Fickar.
(Baca: Ulah Setya Novanto di Penjara, Sel Abal-Abal hingga Pelesiran)