PKS Persoalkan Pemindahan Ibu Kota akan Memicu Masalah Baru

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Pemindahan ibu kota dinilai akan menjadi masalah baru jika dipaksakan tanpa ada dasar hukum yang jelas.
Editor: Agustiyanti
18/9/2019, 16.16 WIB

PKS menilai beberapa hal yang harus diperhatikan untuk pemindahan ibu kota yakni pertahanan dan keamanan, tata kelola ASN di kementrian, infrastruktur, serta  undang-undang. "Secara kasat mata kami (PKS) menilai belum ada urgensinya pemindahan ibu kota," kata dia.

(Baca: Lahan di Ibu Kota Baru Bisa Dibeli dengan Syarat & Tingkat Penghasilan)

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan dua kabupaten di Kalimantan Timur, yakni Paser Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara sebagai calon ibu kota negara pengganti Jakarta.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Broedjonegoro menjelaskan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur secara bertahap. Konstruksi atau pembangunan infrastruktur wilayah Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru akan dimulai pada akhir 2020. 

Sementara pemindahan ibu kota akan dilakukan mulai 2023. Adapun biaya yang dibutuhkan mencapai Rp 466 triliun.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto