Sahkan UU KPK, Janji Nawacita Jokowi Dinilai Tak Terbukti

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Nawacita tidak terbukti seiring revisi UU KPK.
18/9/2019, 13.14 WIB

Bivitri menilai revisi UU otomatis akan memperlemah kinerja KPK. Dirinya mencontohkan penyadapan yang dilaporkan kepada Dewan Pengawas berpotensi memunculkan benturan kepentingan.

"Apalagi Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden,” katanya.

(Baca: Yasonna: Dewan Pengawas KPK dari Tokoh Masyarakat Hingga Penegak Hukum)

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menjelaskan Dewan Pengawas KPK akan berisikan lima orang yang dipilih Jokowi dari berbagai elemen. Nantinya, Presiden akan membuat Panitia Seleksi (Pansel) untuk menyaring calon anggota Dewan Pengawas.

 “Bisa dari tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, dan aparat penegak hukum yang pas,” kata Yasonna.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan