Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapat undangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Namun pertemuan belum dapat dilakukan lantaran kesibukan Jokowi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan undangan disampaikan pihak Istana Kepresidenan hari Minggu (16/9) malam. Mengenai waktunya, Agus mengatakan saat ini Menteri Sekretaris Negara Pratikno sedang mencari jadwal Jokowi yang paling tepat.
“Kami belum tahu, kata pak Pratikno (Mensetneg), masih menjadwalkan longgarnya (jadwal) Presiden,” kata Agus, Senin (16/9).
(Baca: Jokowi Klaim Pemerintah Perjuangkan Substansi RUU KPK)
Sebelumnya KPK menyerahkan mandat kelembagaan dan pemberantasan korupsi kepada Jokowi lantaran penolakan revisi UU KPK. Agus berharap dengan adanya pertemuan dengan Jokowi maka komisi antirasuah itu dapat mengetahui draf resmi revisi tersebut. Harapan yang sama juga disampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai inisiator perubahan payung hukum KPK.
“Masa draf resmi kami belum tahu secara resmi,” kata Agus.
Dia mengatakan sempat meminta draf RUU kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Namun hingga saat ini draf maupun Daftar Inventaris Masalah (DIM) belum juga didapatkan. Makanya KPK hari ini akan mengirim surat ke DPR untuk ikut dalam pembahasan revisi UU KPK.
“Mudah-mudahan kami punya kesempatan bicara untuk menentukan UU,” kata Agus.
(Baca: Diserahi Mandat Pemberantasan Korupsi, Jokowi Minta Pimpinan KPK Bijak)
Sebelumnya Jokowi meminta pimpinan KPK bijak dalam bernegara dan tidak mengembalikan mandat. Namun keinginan komisioner KPK untuk berbicara langsung akan diatur jika sudah ada pengajuan pertemuan.
“Kalau ada (pengajuan pertemuan) diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden,” kata Jokowi.