KPK Sudah Terima Undangan Jokowi Bahas Revisi UU

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku telah menerima undangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (15/9) malam untuk membahas revisi UU KPK. Namun pertemuan masih menunggu jadwal Presiden.
16/9/2019, 15.30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapat undangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Namun pertemuan belum dapat dilakukan lantaran kesibukan Jokowi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan undangan disampaikan pihak Istana Kepresidenan hari Minggu (16/9) malam. Mengenai waktunya, Agus mengatakan saat ini Menteri Sekretaris Negara Pratikno sedang mencari jadwal Jokowi yang paling tepat.

“Kami belum tahu, kata pak Pratikno (Mensetneg), masih menjadwalkan longgarnya (jadwal) Presiden,” kata Agus, Senin (16/9).

(Baca: Jokowi Klaim Pemerintah Perjuangkan Substansi RUU KPK)

 Sebelumnya KPK menyerahkan mandat kelembagaan dan pemberantasan korupsi kepada Jokowi lantaran penolakan revisi UU KPK. Agus berharap dengan adanya pertemuan dengan Jokowi maka komisi antirasuah itu dapat mengetahui draf resmi revisi tersebut. Harapan yang sama juga disampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai inisiator perubahan payung hukum KPK.

“Masa draf resmi kami belum tahu secara resmi,” kata Agus.

Halaman: