Jokowi Klaim Pemerintah Perjuangkan Substansi RUU KPK

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah ini ke Presiden Joko Widodo sebagai respon atas polemik revisi UU KPK. Jokowi mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah memperjuangkan substansi RUU KPK.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
16/9/2019, 13.30 WIB

Poin lain yang disetujui pemerintah terkait pegawai KPK haruslah berstatus aparatur sipil negara (ASN). Ini lantaran status ASN juga diterapkan kepada pegawai di berbagai lembaga lainnya.

Sementara, substansi yang ditolak pemerintah adalah yang terkait dengan penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Pemerintah beranggapan penyelidik dan penyidik KPK seharusnya bisa juga berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam tahap penuntutan. Lebih lanjut, pemerintah tak sepakat jika pengelolaan LHKPN dikeluarkan dari KPK.

Terkait dengan berbagai substansi RUU KPK tersebut, Jokowi lantas mengajak semua pihak untuk mengawasi pembahasannya di parlemen saat ini. Menurutnya, tugas ini bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah. “Marilah kita awasi bersama-sama. Semuanya mengawasi,” kata Jokowi.

(Baca: ICW: Revisi UU KPK Sarat Dugaan Konflik Kepentingan)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu