Pengamat Sebut Jokowi Punya Dua Cara untuk Batalkan Revisi UU KPK

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pengamat sarankan Presiden Joko Widodo ambil dua cara untuk batalkan revisi UU KPK.
16/9/2019, 07.30 WIB

“Ditambah lagi proses legislasi yang bermasalah tentunya akan mengakibatkan KPK shutdown empat tahun kedepan," kata Kurnia.

Pimpinan KPK saat ini juga telah menyerahkan mandat kelembagaan dan pemberantasan korupsi kepada Jokowi lantaran pembahasan revisi UU KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo juga menyebut pihaknya bak dikepung beragam sisi, baik dalam hal perubahan payung hukum KPK maupun dalam pemilihan pimpinan yang baru.

"Kami menunggu perintah apakah masih dipercaya hingga (masa jabatan berakhir) pada Desember 2020 atau tidak. Kami menunggu perintah," kata Agus hari Jumat (13/9) lalu.

(Baca: Pimpinan KPK Cemas, Serahkan Mandat Pemberantasan Korupsi ke Jokowi)

Sedangkan Jokowi juga telah menyetujui tiga poin dalam revisi UU KPK yakni adanya Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), adanya Dewan Pengawas, serta status pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria