Kementeri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memutuskan pengelolaan Blok Jabung yang akan habis masa kontrak pada 2023. Padahal, Petrochina dan Pertamina sudah mengajukan penawaran untuk mengelola blok tersebut.
Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Migas Fatar Yani Abdurahman juga menyebut pihaknya telah menyerahkan penawaran Blok Jabung yang diajukan Pertamina dan Petrochina ke Kementerian ESDM. Proses keputusan Blok Jabung pun ada di tangan Kementerian ESDM.
"Kalau itu tanya ke ESDM saja karena mereka yang memutuskan. Kami sudah serahkan ke sana ada timnya tinggal ESDM saja melihat," kata Fatar saat ditemui di Gedung Komisi VII DPR RI, Selasa (10/9) malam.
Pelaksana Tugas Dirjen Migas Djoko Siswanto mengungkapkan belum ada pembahasan lebih lanjut terkait keputusan pengelolaan Blok Jabung. Namun dia enggan membeberkan alasannnya
"Blok Jabung tunggu saja. Masih belum, masih jauh," ujar Djoko.
(Baca: Hingga Agustus, Hanya Empat Kontraktor Migas Capai Target Produksi)
Padahal jika keputusan pengelolaan semakin ditunda, dikhawatirkan terjadi penurunan produksi secara alamiah di blok tersebut. Sebab, Blok Jabung merupakan salah satu dari 10 besar blok migas penyumbang produksi minyak nasional.
Hingga akhir Agustus 2019, SKK Migas mencatat rata-rata produksi kondensat Blok Jabung mencapai 16 ribu bopd atau lebih tinggi dari 3 ribu bopd di atas target rencana kerja dan anggaran 2019. Realisasi produksi tersebut juga lebih tinggi dari target APBN sebesar 14 ribu bpod.
PetroChina International Jabung Ltd saat ini menjadi operator Blok Jabung dengan hak kelola 27,85%. Selain PetroChina, Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jabung memiliki hak kelola 14,28 %.
Pemegang hak kelola lainnya adalah Petronas Carigali sebesar 27,85 % dan PT PP Oil & Gas sebesar 30 %. Kontrak blok ini akan habis pada 26 Februari 2023.
(Baca: SKK Migas Optimistis 8 Proyek Hulu Migas Berproduksi Akhir Tahun Ini)