DKI Jakarta menjadi kota dengan polusi udara tertinggi ketiga di dunia pada Minggu (8/9) pagi. Data tersebut diambil berdasarkan parameter kualitas udara yang dirilis AirVisual dari 89 kota di dunia.
Tepat pukul 06.00 WIB tadi, kualitas udara DKI berada pada level tidak sehat dengan parameter US Air Quality Index (AQI US) 130 atau berkategori tidak sehat bagi masyarakat sensitif.
Angka itu terpaut 23 poin lebih rendah dari Dubai, Uni Emirat Arab yang menduduki peringkat pertama kota dengan kualitas udara terburuk 153, dan Beijing, China, yang menduduki peringkat kedua kota terpolutan di dunia dengan angka indeks 137.
(Baca: Infografik: Polusi Kepung Udara Jakarta)
Pemerintah DKI Jakarta telah merespon permasalahan polusi udara dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.
Instruksi tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui kebijakan perluasan wilayah rekayasa lalu lintas dengan plat nomor ganjil-genap. Diharapkan kebijakan tersebut dapat menekan populasi kendaraan sebagai salah satu pemicu polusi udara.
Jakarta juga melakukan uji emisi secara rutin hingga membatasi usia pakai kendaraan yang akan melintas di wilayah setempat.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengintensifkan pengawasan terhadap pabrik yang berpotensi melanggar aturan lingkungan hingga mengintensifkan penghijauan di sejumlah titik kawasan.
(Baca: 7 Strategi Jakarta Tangani Polusi Udara, Uji Emisi hingga Penghijauan)