Jokowi Harap DPR Revisi UU untuk Perkuat KPK

(Katadata/Donang Wahyu)
Presiden Jokowi saat wawancara khusus dengan Katadata.co.id, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5). Terkait revisi UU KPK, Jokowi menginginkan DPR punya semangat memperkuat KPK
6/9/2019, 15.57 WIB

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan RUU KPK ini membawa KPK ke ujung tanduk. Makanya Agus akan menyurati Presiden Jokowi agar pemerintah tak langsung menyetujui perubahan undang-undang tersebut. "Apalagi Presiden memiliki sejumlah agenda pembangunan dan melayani masyarakat," kata Agus kemarin. 

(Baca: Tolak Revisi UU KPK, Komisioner Akan Surati Jokowi)

Agus merinci potensi-potensi yang mengancam keberlangsungan masa depan KPK bila undang-undang ini disahkan, yakni:

  1. Independensi KPK terancam.
  2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi.
  3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR.
  4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi.
  5. Penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
  6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria.
  7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas.
  8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan.
  9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Sementara itu, Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani mengungkapkan ada enam inisiator atau pengusul revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang berasal dari lintas fraksi. Hanya saja, politisi PPP itu tak mau membeberkan nama keenam orang itu dan asal partainya.

Saat ini ada sepuluh fraksi di Badan Legislatif DPR, yakni PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, Demokrat, PKS, PAN, dan Gerindra. “Kalau pengusulnya ada enam berarti maksimal enam fraksi,” kata Arsul.

Halaman:
Reporter: Antara