DPR Menolak Didikte dalam Proses Revisi UU KPK

Arief Kamaludin | Katadata
Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta. baleg DPR berharap tak ada yang dikte proses revisi UU KPK.
5/9/2019, 22.27 WIB

Terdapat beberapa poin revisi yang substansial. Pertama, kedudukan KPK nantinya berada pada cabang kekuasaan eksekutif pemerintahan yang tugas dan kewenangannya bersifat independen. Adapun, pegawai KPK nantinya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang tundang pada peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dapat melakukan penyadapan namun dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas. Ketiga, KPK harus bersinergi dengan penegak hukum lainnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Keempat, tugas KPK dalam pencegahan akan ditingkatkan. Alhasil, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dan sesudah masa jabatan.

Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang.  Sedangkan Dewan Pengawas KPK akan dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

Keenam, KPK nantinya berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu