DPR Targetkan Revisi UU KPK Rampung Bulan Ini

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi paripurna. Pembahasan RUU KPK ditargetkan rampung pada periode keanggotaan DPR saat ini yang berakhir Oktober 2019.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
5/9/2019, 14.10 WIB

DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-undang Nomor Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) rampung pada periode keanggotaan dewan legislatif saat ini atau sebelum Oktober 2019. Dengan demikian, hanya tersisa sekitar tiga pekan lagi bagi DPR untuk merampungkan pembahasan RUU KPK.

"Mestinya di masa-masa akhir periode DPR ini. Kalau enggak ya ngapain diajukan sekarang," kata anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9).

Hal senada disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno. Dia meyakini pembahasan RUU KPK dapat rampung dalam tiga pekan.

Menurut dia, pembahasan RUU KPK tidak akan dilanjutkan atau carry over kepada DPR periode 2019-2024. Pasalnya, seluruh fraksi sudah bertekad untuk merampungkan pembahasan revisi aturan tersebut. DPR juga telah menjalin komunikasi dengan pemerintah untuk segera merampungkan pembahasan RUU KPK.

"Sebenarnya revisi ini sudah disepakati DPR dan pemerintah, makanya masuk Prolegnas" ujar Hendrawan.

(Baca: Seluruh Fraksi Sepakat RUU KPK jadi Usul Inisiatif DPR)

Sebagai informasi, DPR telah sepakat untuk merevisi UU KPK. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto, para anggota dewan serentak menyetujui jika RUU KPK menjadi usulan parlemen. Tak ada penolakan dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Dalam RUU KPK kali ini, ada enam poin revisi yang substansial. Pertama, terkait dengan kedudukan KPK nantinya berada pada cabang kekuasaan eksekutif pemerintahan meski tugas dan kewenangannya bersifat independen.

Selama ini KPK menjadi lembaga ad hoc yang menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen. Dengan demikian, pegawai KPK nantinya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dapat melakukan penyadapan. Hanya saja, penyadapan baru bisa dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Ketiga, KPK harus bersinergi dengan penegak hukum lainnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Sebab,   lembaga penegak hukum itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

(Baca: Sigit Danang Joyo, Anak Buah Sri Mulyani yang Lolos Seleksi Capim KPK)

Keempat, tugas KPK dalam pencegahan akan ditingkatkan. Alhasil, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Terhadap Penyelenggaraan Negara (LHKPN) sebelum dan sesudah masa jabatan.

Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh dewan pengawas yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya nantinya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

Keenam, KPK nantinya berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan kepada publik.

Adapun penghentian dan penuntutan tersebut dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru atau berdasarkan putusan pengadilan.

Reporter: Dimas Jarot Bayu