I Nyoman Wara, Capim KPK yang Digugat Sjamsul Nursalim soal Audit BLBI

Dok. BPK
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara menjadi salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang namanya diajukan ke Presiden Joko Widodo.
Penulis: Hari Widowati
4/9/2019, 09.32 WIB

Sepuluh nama yang diserahkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan final. Selanjutnya, Presiden Jokowi akan menyerahkan nama-nama tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dipilih lima orang sebagai pimpinan KPK.

Salah satu di antara sepuluh nama yang diajukan tersebut adalah I Nyoman Wara. Ia merupakan satu-satunya calon pimpinan KPK yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pria kelahiran Karang Asem, 9 Juli 1967 ini adalah auditor utama investigasi di BPK.

Hasil Audit Investigatif Digugat Sjamsul Nursalim 

Tugas yang dilaksanakannya amat dekat dengan tugas yang dilakukan KPK. Ia melakukan audit investigatif untuk menemukan kerugian negara, salah satunya dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2017. Temuan Wara menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun dalam kasus ini. 

Belakangan hasil auditnya justru dipersoalkan karena berbeda dengan audit yang dilakukan BPK pada 2002 dan 2006 mengenai Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang menyebutkan tidak ada kerugian negara. Hal ini menjadi acuan bagi Sjamsul Nursalim, mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. 

"Salah satu (poin) yang digugat adalah kami tidak melakukan konfirmasi atau permintaan tanggapan ke terperiksa (Sjamsul Nursalim)," kata Wara dalam tes wawancara dan uji publik, Kamis (29/8), seperti dikutip Kumparan.com. Menurutnya, dalam audit investigasi dugaan kerugian negara, BPK tak perlu meminta klarifikasi dari Sjamsul. 

Sjamsul juga mempersoalkan soal data-data yang digunakan Wara dalam audit tersebut. Wara menggunakan data-data yang diperoleh dari penyidik KPK. "Betul kami memperoleh bukti-bukti dari penyidik. Itu diatur dalam Peraturan BPK tentang pemeriksaan investigatif, untuk penghitungan kerugian negara, bukti-bukti diperoleh dari penyidik," ujarnya. 

(Baca: Istana Sebut Sepuluh Nama Calon Pimpinan KPK Sudah Final)

Dinilai Tidak Profesional

Mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan BPK Eko Sembodo menilai pernyataan I Nyoman Wara di hadapan Pansel Capim KPK menunjukkan audit BLBI yang dilakukannya tidak profesional. Pasalnya, prosedur yang dilakukan bertentangan dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sesuai Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2017.

SPKN merupakan pedoman pemeriksaan yang wajib digunakan auditor BPK dalam melaksanakan tugas pemeriksaan jenis apapun. Auditor yang melakukan pemeriksaan dengan bertentangan dengan SPKN dapat dikatakan tidak profesional.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu menjadi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat digunakan,” kata Eko, seperti dikutip Beritasatu, di Jakarta, Selasa (3/9).

(Baca: Firli Bahuri, Kapolda Sumsel dan Capim KPK yang Penuh Kontroversi)

Ia juga menyoroti soal pemberi tugas dan pemberi informasi dalam audit investigatif BLBI itu adalah pihak yang sama, yakni KPK. Oleh karena itu, audit yang dilaksanakan I Nyoman Wara disebut tidak independen lantaran berpihak kepada KPK. Auditor seharusnya mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya, yakni audit BPK pada 2002 dan 2006. 

Selain kasus BLBI, Wara juga sempat melakukan audit terhadap kasus korupsi Bank Century. Posisinya adalah sebagai penanggungjawab tim Audit Forensik Bank Century. Selain itu, ia juga menjadi saksi ahli dalam sidang kasus ini untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.

(Baca: Roby Arya Brata, Lolos Setelah Tiga Kali Ikuti Seleksi Capim KPK)

Penyumbang Bahan: Abdul Azis Said (Magang)