Polisi Tahan Dua Tersangka Kasus Rasialisme Mahasiswa Papua

ANTARA FOTO/GUSTI TANATI
Bangkai mobil yang terbakar masih tergeletak di pinggir jalan Jayapura, kamis (29/8) usai demo kasus rasialisme terhadap mahasiswa papua di Surabaya. Polda Jatim hari Selasa (3/9) resmi menahan dua tersangka kasus tersebut.
Penulis: Antara
3/9/2019, 16.30 WIB

Lalu, Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. Paling tidak, ancaman penjara yang menanti adalah lima hingga enam tahun penjara.

Kejadian ini disebut-sebut menjadi pangkal rusuh di Papua dan Papua Barat dua minggu belakangan. Saat itu, sejumlah ormas mengepung asrama mahasiswa Papua di Jl. Kalasan karena adanya informasi rusaknya bendera Merah Putih di asrama tersebut.

(Baca: Kronologi Rusuh di Manokwari Versi Polisi, Diawali Insiden di Surabaya)

Gambar rusaknya bendera lalu beredar ke masyarakat lewat Whatsapp yang kemudian memicu pengepungan disertai umpatan rasialisme di asrama pada 16 Agustus. Namun mahasiswa juga membantah adanya bendera yang dirusak serta dibuang ke selokan.

Selain dua masyarakat sipil, lima orang dua personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah diskorsing untuk penyelidikan. Bahkan Komandan Rayon Militer Tambaksari Mayor Inf Irianto dan seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) sudah masuk tahap penyidikan dengan dugaan indisipliner.

Halaman: