KPK Periksa Direktur Lippo Cikarang Terkait Kasus Meikarta

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018). KPK hari Kamis (15/8) periksa Direktur Lippo Cikarang Jukian Salim.
Penulis: Antara
15/8/2019, 13.23 WIB

KPK menyebut suap kepada Neneng dan pejabat Kabupaten Bekasi lainnya untuk mempengaruhi Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) dalam enam proses izin Meikarta. Keenamnya adalah Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), seta penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Lalu ada juga rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait site plan, rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran, dam rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup.

(Baca: Kasus Meikarta yang Mengarah ke Kejahatan Korporasi)

Kasus ini juga sempat menyeret bos Lippo Group James Riady hingga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Rumah James sempat digeledah penyidik KPK terkait izin Meikarta. Soal izin proyek ini juga sempat ditanyakan KPK ketika memeriksa Tjahjo sebagai saksi.

"Saat saya telepon, izin sudah ada dan bupati menjawab sudah sesuai aturan yang ada," kata Tjahjo usai pemeriksaan pada Januari lalu.


Halaman: