Finalisasi Perpres, Pemerintah Akan Sediakan Kuota Impor Mobil Listrik

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mencoba kendaraan listrik Mitsubishi Outlander PHEV usai serah terima di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (26/2). Pemerintah akan membuka kuota impor mobil listrik sampai pabrik kendaraan berbasis listrik beroperasi di Indonesia.
7/8/2019, 19.32 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelenggarakan Rapat Terbatas (Ratas) terkait aturan kendaraan berbasis listrik. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, aturan tersebut akan membuka kesempatan impor mobil listrik sebelum beroperasinya pabrik kendaraan listrik di Indonensia.

Nantinya investor akan mendapatkan kuota impor CBU (Complete Build-Up) mobil listrik dalam jangka waktu sesuai komitmen investasi. Semakin besar pabrik dan nilai modalnya, semakin banyak izin impor dari pemerintah.

"Kami memberikan waktu kepada industri, dua sampai tiga tahun, untuk melakukan investasi," kata Airlangga usai Ratas internal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/8).

Saat ini sudah ada tiga hingga empat perusahaan otomotif yang sudah memberikan komitmen investasi untuk pengembangan kendaraan berbasis listrik. Meski begitu, dia tak menyebutkan entitas perusahaan.  "Mereka semua (mulai operasional) tahun 2022," kata Airlangga.

Selain itu, Perpres kendaraan listrik juga akan mengatur minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35% untuk mobil listrik sampai 2023. Sehingga, investor otomotif harus mendorong penggunaan bahan baku dalam negeri seperti baterai listrik. Perpres tentang kendaraan berbasis listrik rencananya bakal berlaku mulai tahun 2021.

(Baca: Tarik Ulur Perpres Mobil Listrik di Meja Para Menteri Jokowi)

Di sisi lain, Peraturan Presiden (PP) tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga memberikan insentif sesuai besaran emisi kendaraan. Airlangga menuturkan, mobil listrik yang tidak memiliki emisi sama sekali akan mendapatkan PPnBM 0%. Sedangkan kategori mobil mewah yang punya emisi tinggi bakal dapat PPnBM yang sangat besar.

Dia mengungkapkan fasilitas fiskal dalam PPnBM sudah mengantisipasi perkembangan teknologi yang bahkan bisa menggunakan hidrogen sebagai bahan bakar. Dia yakin dua aturan tersebut bakal membantu pengembangan ekosistem kendaraan berbasis listrik di Indonesia sebagai transportasi masa depan.

Saat ini Perpres kendaraan listrik dan PP PPnBM sudah sampai kepada Presiden Jokowi. "Sinkronisasi aturan mobil listrik, hasil rapat dan diskusi seluruhnya sudah bulat, jadi tinggal proses lanjutan," ujarnya.

(Baca: Mati Listrik Massal, DPR Ragukan Kesiapan PLN Hadapi Era Mobil Listrik)

Reporter: Michael Reily