PLN Pastikan Wilayah Jakarta Tidak Ada Lagi Pemadaman Listrik

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Petani membakar lahan dengan latar belakang Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (Gitet) transmisi Jawa bagian timur dan Bali di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (5/9). Sejumlah daerah di Jawa Timur dan Bali mengalami pemadaman listrik sementara akibat gangguan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) Paiton-Grati, Paiton-Kediri dan PLTU Pacitan.
Editor: Ekarina
6/8/2019, 07.31 WIB

PLN mengalami gangguan transmisi Ungaran dan Pemalang 500 kV. Hal ini mengakibatkan pemadaman listrik serempak di Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten pada Minggu (4/8) dan berlanjut hingga hari ini, Senin (5/8) di beberapa daerah.

(Baca: Para Pedagang yang Menangguk Untung saat Listrik Mati Massal)

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyatakan PLN harus mendapatkan sanksi berupa kompensasi yang diberikan kepada pelanggan PLN yang terdampak pemadaman listrik.

Kompensasi ini berbentuk pengurangan tagihan listrik, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

(Baca: Imbas Listrik Mati, Peretail Rugi Hingga Rp 200 Miliar Lebih)

Tercatat, ada sekitar 21,3 juta pelanggan yang terdampak dari pemadaman listrik massal sejak Minggu. Menurut hitungan ESDM, jumlah kerugian atau kompensasi yang harus dibayar PLN akibat pemadaman listrik massal itu sekitar Rp 1 triliun. 

"Sesuai dengan peraturan Kementerian ESDM, jumlah pelanggan yang terdampak 21 juta, jadi kurang lebih pengurangan tagihannya diprediksi Rp 1 triliun," kata Rida.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati