Mantan Presdir Lippo Cikarang Diduga Suap Rp 10 Miliar untuk Meikarta

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018).
Penulis: Antara
Editor: Yuliawati
30/7/2019, 10.51 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta. Bartholomeus diduga memberikan uang Rp 10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk mengurus sejumlah perizinan Meikarta.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka BTO (Bartholomeus Toto), mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (29/7) seperti dikutip Antara.

(Baca: Setahun Berlalu, Wujud Megaproyek Meikarta Terlunta Mengejar Mimpi)

KPK menetapkan Bartholomeus sebagai tersangka dari pengembangan penangkapan tangan 9 orang pejabat Pemkab Bekasi dan pihak swasta pada 14 dan 15 Oktober 2018. Selain Bartholomeus, dari pendalaman kasus yang sama KPK menetapkan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka penerima suap sekitar Rp 1 Miliar.

Kasus suap terkait rencana PT. Lippo Cikarang  membangun kawasan pemukiman di wilayah Kabupaten Bekasi dengan luas sekitar 438 hektare dalam 3 tahap.

Sebelum pembangunan tahap l dengan luas 143 hektare diperlukan perizinan: (1) Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), (2) Izin Prinsip Penanaman modal dalam negeri, (3) Izin Lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Untuk mengurus Izin Pemanfaatan Penggunan Tanah (lPPT) pembangunan Meikarta tersebut, Lippo Cikarang menugaskan Billy Sindoro, tersangka BTO (Bartholomeus Toto), serta Henry Jasmen, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama dan pihak pegawai PT. Lippo Cikarang lainnya," kata Saut.

(Baca: Bupati Neneng Kembalikan Rp 8 Miliar dari Suap Perizinan Meikarta)

Lewat orang dekat Bupati Bekasi, Lippo Cikarang mengajukan IPPT seluas 143 hektare. Setelah itu,
pada April 2017, perwakilan Lippo bertemu dengan Bupati Neneng di rumah pribadinya dan menyampaikan "mohon bisa dibantu". Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT. Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.

Dalam mengurus IPPT, Bartholomeus mendapat pesan bahwa Bupati Neneng agar izin diajukan secara bertahap. Bartholomeus menyanggupi dan menjanjikan uang untuk pengurusan izin tersebut.

Pada Mei 2017, Bupati Bekasi Neneng menandatangani Keputusan Bupati tentang IPPT dengan luas sekitar 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial area (apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran) kepada PT. Lippo Cikarang, Tbk.

Dokumen IPPT Meikarta (Katadata)




"Untuk merealisasikan janji pemberian suap sebelumnya, atas persetujuan tersangka BTO, pegawai PT. Lippo Cikarang, Tbk pada divisi land acquisition and permit mengambil uang dari pihak PT. Lippo Cikarang, Tbk dan BT0 di helipad PT. Lippo Cikarang, Tbk dengan jumlah total Rp 10,5 miliar," ungkap Saut

(Baca: Sengkarut Izin dan Pemasaran Megaproyek Meikarta)

Setelah itu, uang diberikan pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap. Bartholomeus kemudian diduga memberikan uang setidaknya 5 kali kepada Bupati Neneng.

Atas perbuatannya Bartholomeus dikenakan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sementara itu sembilan orang yang telah divonis dalam kasus suap Meikarta yaitu (1) Bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

(Baca: Akhir Kisah Bupati Neneng Tersandung Skandal Suap Meikarta)