KPPU Putuskan 7 Perusahaan Tak Terbukti Lakukan Praktek Kartel Garam

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
KPPU memvonis tujuh perusahaan importir garam tidak terbukti melakukan praktek kartel garam karena tidak terpenuhinya unsur mempengaruhi kenaikan harga yang berlebihan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
30/7/2019, 10.19 WIB

Meski telah terjadi perbedaan pendapat, keputusan tersebut tetap tidak berubah. Guntur mengatakan, jika terdapat salah satu unsur yang dirasa tidak secara benar terbukti, maka bisa dipastikan seluruh laporan kepada terlapor tidak berlaku.

"Tidak terpenuhinya unsur mempengaruhi harga. Karena memang unsur-unsur lain terpenuhi tapi salah satu unsur tidak, yakni menciptakan harga eksesif," sebutnya.

Sebelumnya Perkara KPPU No. 9/KPPU-I/2018 adalah Perkara yang diinisiasi oleh KPPU terkait dengan dugaan kartel yang dilakukan oleh 7 (tujuh) Perusahaan dalam kegiatan importasi dan perdagangan garam industri aneka pangan.

(Baca: Untuk Kebutuhan Industri, Kemenperin Bantah Impor Garam Kebanyakan)

Ketujuh Perusahaan itu adalah PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator menduga bahwa ketujuh Terlapor melanggar Pasal 11 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan