Kivlan Zen Optimistis Gugatan Praperadilannya Dikabulkan Hakim

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan melakukan makar.
Penulis: Happy Fajrian
30/7/2019, 09.29 WIB

Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

(Baca: Kapolri Bantah Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 21-22 Mei 2019)

Dalam permohonannya, sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan telah memberikan keterangan dalam sidang. Sementara itu, dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan.

Dalam sidang praperadilan tersebut Kivlan juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Halaman:
Reporter: Antara